Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar melepaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng usai dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyak kejanggalan dalam persidangan itu.
Kejanggalan pertama yakni pertimbangan hukum dalam putusan yang diberikan tidak dibacakan hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akhirnya kebingungan memberikan sikap.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga: Eltinus Omaleng Bebas, KPK: Belum Inkrah!
Pertimbangan hukum dinilai penting dalam pembacaan putusan. Sebab, acuan hakim menentukan sikap yang diambil oleh kubu jaksa maupun terdakwa.
KPK akhirnya memilih opsi pikir-pikir sebelum mengambil sikap. Lembaga Antirasuah berharap majelis hakim segera menyerahkan salinan putusan.
Baca juga: KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ucap Ali.
Drama kasus Eltinus bukan cuma saat putusan dibacakan. KPK sejatinya sudah kesulitan menangani kasusnya karena dia berulah dari tahapan penyidikan. Berikut catatan Medcom.id terkait kasus Bupati nonaktif Mimika itu:
Eltinus pernah menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. Saat itu, dia merasa tidak terlibat dengan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yang memakan biaya Rp160 miliar.
Gugatan itu ditolak majelis praperadilan. Sebab, Eltinus diyakini mempermasalahkan materi perkara, bukan administrasi.
KPK pun mengapresiasi putusan tersebut. Lembaga Antirasuah saat itu meyakini penetapan status tersangka terhadap Eltinus tidak menyalahi aturan.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Eltinus menjadi salah satu tersangka yang tidak kooperatif dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK. Dia pernah mangkir tanpa alasan saat dipanggil KPK pada 10 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.
Bukannya memenuhi panggilan, Eltinus malah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. KPK akhirnya memanggilnya kembali pada awal September 2022.
Panggilan itu juga tidak digubris. Akhirnya, KPK mengambil opsi penjemputan paksa pada 7 September 2022.
KPK meminta bantuan Brimob untuk menangkap Eltinus pada 7 September 2022. Lembaga Antirasuah berdalih untuk menjaga keselamatan Bupati nonaktif Mimika itu selama perjalanan ke Jakarta.
"Kita harus mengamankan jiwanya, jangan sampai terjadi sesuatu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Firli menegaskan tidak ada maksud lain dari bantuan Brimob dalam penjemputan itu. Personel Brimob cuma membantu pengamanan dalam penjemputan paksa.
"Jadi, adalah dampak perlindungan hak asasi manusia itu sendiri," tutur Firli.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pernah membebaskan Eltinus saat persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih berlangsung pada 31 Mei 2023. Alasan pembebasan karena majelis hakim menerima jaminan dari tim penasehat hukum.
"Penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Eltinus Omaleng," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
KPK saat itu bingung alasan majelis hakim melepaskan Eltinus dari balik jeruji besi. Apalagi, tidak pernah ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani Lembaga Antirasuah bisa ditangguhkan penahanannya pas persidangan berlangsung.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," ujar Ali.
Eltinus sekarang dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama itu belum inkrah.
KPK masih bisa mengajukan banding jika menilai putusannya janggal. Opsi itu diambil setelah analisis putusan dilakukan jaksa.
"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Ali. (Z-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KPK bakal memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk dipenjara. Sikap itu diambil setelah jaksa memenangkan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik, diharapkan tidak mangkir dari panggilan menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik disebut menikmati uang korupsi dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
KPK mencegah empat tersangka kasus korupsi Gereja Kingmi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng akan dipanggil KPK terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved