Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar melepaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng usai dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyak kejanggalan dalam persidangan itu.
Kejanggalan pertama yakni pertimbangan hukum dalam putusan yang diberikan tidak dibacakan hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akhirnya kebingungan memberikan sikap.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga: Eltinus Omaleng Bebas, KPK: Belum Inkrah!
Pertimbangan hukum dinilai penting dalam pembacaan putusan. Sebab, acuan hakim menentukan sikap yang diambil oleh kubu jaksa maupun terdakwa.
KPK akhirnya memilih opsi pikir-pikir sebelum mengambil sikap. Lembaga Antirasuah berharap majelis hakim segera menyerahkan salinan putusan.
Baca juga: KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ucap Ali.
Drama kasus Eltinus bukan cuma saat putusan dibacakan. KPK sejatinya sudah kesulitan menangani kasusnya karena dia berulah dari tahapan penyidikan. Berikut catatan Medcom.id terkait kasus Bupati nonaktif Mimika itu:
Eltinus pernah menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. Saat itu, dia merasa tidak terlibat dengan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yang memakan biaya Rp160 miliar.
Gugatan itu ditolak majelis praperadilan. Sebab, Eltinus diyakini mempermasalahkan materi perkara, bukan administrasi.
KPK pun mengapresiasi putusan tersebut. Lembaga Antirasuah saat itu meyakini penetapan status tersangka terhadap Eltinus tidak menyalahi aturan.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Eltinus menjadi salah satu tersangka yang tidak kooperatif dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK. Dia pernah mangkir tanpa alasan saat dipanggil KPK pada 10 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.
Bukannya memenuhi panggilan, Eltinus malah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. KPK akhirnya memanggilnya kembali pada awal September 2022.
Panggilan itu juga tidak digubris. Akhirnya, KPK mengambil opsi penjemputan paksa pada 7 September 2022.
KPK meminta bantuan Brimob untuk menangkap Eltinus pada 7 September 2022. Lembaga Antirasuah berdalih untuk menjaga keselamatan Bupati nonaktif Mimika itu selama perjalanan ke Jakarta.
"Kita harus mengamankan jiwanya, jangan sampai terjadi sesuatu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Firli menegaskan tidak ada maksud lain dari bantuan Brimob dalam penjemputan itu. Personel Brimob cuma membantu pengamanan dalam penjemputan paksa.
"Jadi, adalah dampak perlindungan hak asasi manusia itu sendiri," tutur Firli.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pernah membebaskan Eltinus saat persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih berlangsung pada 31 Mei 2023. Alasan pembebasan karena majelis hakim menerima jaminan dari tim penasehat hukum.
"Penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Eltinus Omaleng," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
KPK saat itu bingung alasan majelis hakim melepaskan Eltinus dari balik jeruji besi. Apalagi, tidak pernah ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani Lembaga Antirasuah bisa ditangguhkan penahanannya pas persidangan berlangsung.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," ujar Ali.
Eltinus sekarang dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama itu belum inkrah.
KPK masih bisa mengajukan banding jika menilai putusannya janggal. Opsi itu diambil setelah analisis putusan dilakukan jaksa.
"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Ali. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
“KPK mesti terbuka sampaikan posisi Bupati Timika: Tersangka karena apa? Korupsinya berapa? Siapa yang beri? Apakah tunjuk Kontraktor?"
Natalius mengingatkan pengusutan kasus itu tidak bisa berjalan hanya dengan dalil penegakan hukum semata tetapi perlu juga memahami aspek kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat
ADANYA dugaan kriminalisasi KPK terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32, telah memantik kemarahan dan kekecewaan sejumlah elemen gereja di Papua.
Dewan Gereja menaruh perhatian penuh atas kasus yang menimpa Bupati Mimika terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi.
SEKRETARIS Sinode Gereja KINGMI di Papua Pdt. Dr. Yones Wenda, meminta Lukas jujur kepada KPK, agar kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya dapat segera terang-benderang.
Selama pemeriksaan berlangsung, pengamanan di sekitar Mako Brimob Batalion B Polda Papua di Timika tampak cukup ketat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved