Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MASYARAKAT dinilai berhak mengetahui alasan hakim memberikan putusan bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Perkara yang menjeratnya merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Tidak dibacakannya pertimbangan membuat publik semakin curiga untuk mengetahui apa landasan hakim dalam memutus lepas," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Praswad menilai putusan hakim aneh jika langsung loncat ke amar tanpa pembacaan pertimbangan hukum dalam persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya bingung menentukan sikap hukum selanjutnya atas perkara yang menjerat Eltinus.
Baca juga: Natalius Pigai, Ketua Tim Non Litigasi Eltinus Omaleng: KPK Perlu Evaluasi Sistem Kerja
"Menurut tata cara pengadilan pidana, pembacaan putusan pidana secara lengkap merupakan jaminan prinsip due process of law," ucap Praswad.
Sikap hakim dinilai bisa memberikan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, objek yang diduga dikorupsi oleh Eltinus merupakan tempat ibadah yakni Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga: Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas
"Korupsi ini merupakan korupsi pembangunan gereja yang bukan hanya terkait fasilitas publik tetapi juga keagamaan," ujar Praswad.
IM57+ Institute juga mengaku tidak paham dengan logika hakim yang membebaskan Eltinus. Sebab, amar pertama yang dibacakan yakni Bupati nonaktif Mimika itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Praswad juga menyebut putusan itu sangat janggal. Sebab, kasus Eltinus masuk kategori case building yang melibatkan banyak instansi untuk menghitung kerugian negara.
"Apabila ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum pidana, bagaimana pola pembagian fee yang masif dalam proyek pembangunan infrastruktur di berbagai daerah?" kata Praswad.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
KPK menilai persidangan putusan Eltinus aneh. Sebab, majelis hakim melongkap pembacaan pertimbangan. (Z-3)
mencegah penularan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika akan mulai membuka layanan vaksinasi Qdenga (Dengue Tetravalent Vaccine)
PARA mama-mama atau perempuan Papua diharapkan dapat menjadi garda terdepan untuk mengentaskan korupsi di Bumi Cenderawasih.
PEREMPUAN Mimika diharapkan dapat menjadi penggerak dalam menciptakan, membentuk, mengembangkan serta merawat budaya dan ekosistem antikorupsi.
KPK menyebut 8 indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah (merah).
Pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.
PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat saat menjadi Plt. Bupati Mimika.
KPK bakal memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk dipenjara. Sikap itu diambil setelah jaksa memenangkan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik, diharapkan tidak mangkir dari panggilan menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik disebut menikmati uang korupsi dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
KPK mencegah empat tersangka kasus korupsi Gereja Kingmi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng akan dipanggil KPK terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved