Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MASYARAKAT dinilai berhak mengetahui alasan hakim memberikan putusan bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Perkara yang menjeratnya merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Tidak dibacakannya pertimbangan membuat publik semakin curiga untuk mengetahui apa landasan hakim dalam memutus lepas," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Praswad menilai putusan hakim aneh jika langsung loncat ke amar tanpa pembacaan pertimbangan hukum dalam persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya bingung menentukan sikap hukum selanjutnya atas perkara yang menjerat Eltinus.
Baca juga: Natalius Pigai, Ketua Tim Non Litigasi Eltinus Omaleng: KPK Perlu Evaluasi Sistem Kerja
"Menurut tata cara pengadilan pidana, pembacaan putusan pidana secara lengkap merupakan jaminan prinsip due process of law," ucap Praswad.
Sikap hakim dinilai bisa memberikan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, objek yang diduga dikorupsi oleh Eltinus merupakan tempat ibadah yakni Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga: Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas
"Korupsi ini merupakan korupsi pembangunan gereja yang bukan hanya terkait fasilitas publik tetapi juga keagamaan," ujar Praswad.
IM57+ Institute juga mengaku tidak paham dengan logika hakim yang membebaskan Eltinus. Sebab, amar pertama yang dibacakan yakni Bupati nonaktif Mimika itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Praswad juga menyebut putusan itu sangat janggal. Sebab, kasus Eltinus masuk kategori case building yang melibatkan banyak instansi untuk menghitung kerugian negara.
"Apabila ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum pidana, bagaimana pola pembagian fee yang masif dalam proyek pembangunan infrastruktur di berbagai daerah?" kata Praswad.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
KPK menilai persidangan putusan Eltinus aneh. Sebab, majelis hakim melongkap pembacaan pertimbangan. (Z-3)
BAKAL calon Bupati Mimika periode 2024-2029 Maximus Tipagau mengemukakan visinya untuk membawa daerahnya menjadi sejahtera bagi masyarakat.
Maximus menilai selama ini sinergi yang seharusnya terjadi antara pemerintah daerah dan swasta belum berjalan optimal.
PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat saat menjadi Plt. Bupati Mimika.
Bencana tanah longsor melanda Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/7). Tujuh orang meninggal dunia akibat peristiwa nahas tersebut.
mencegah penularan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika akan mulai membuka layanan vaksinasi Qdenga (Dengue Tetravalent Vaccine)
"Progres kesiapan venue-venue yang berada di Mimika sudah siap. Progres seluruh venue secara umum sudah siap,"
“KPK mesti terbuka sampaikan posisi Bupati Timika: Tersangka karena apa? Korupsinya berapa? Siapa yang beri? Apakah tunjuk Kontraktor?"
Natalius mengingatkan pengusutan kasus itu tidak bisa berjalan hanya dengan dalil penegakan hukum semata tetapi perlu juga memahami aspek kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat
ADANYA dugaan kriminalisasi KPK terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32, telah memantik kemarahan dan kekecewaan sejumlah elemen gereja di Papua.
Dewan Gereja menaruh perhatian penuh atas kasus yang menimpa Bupati Mimika terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi.
SEKRETARIS Sinode Gereja KINGMI di Papua Pdt. Dr. Yones Wenda, meminta Lukas jujur kepada KPK, agar kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya dapat segera terang-benderang.
Selama pemeriksaan berlangsung, pengamanan di sekitar Mako Brimob Batalion B Polda Papua di Timika tampak cukup ketat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved