Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Melapor ke Pimpinan TNI

Candra Yuri Nuralam
27/7/2023 14:27
Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Melapor ke Pimpinan TNI
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa(MG Press)

KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi berjanji bakal mengikuti proses hukum usai menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dia bahkan sudah menghadap ke pimpinan TNI untuk menjelaskan duduk perkara.

"Saya sedang di Puspom (Pusat Polisi Militer) saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata Henri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.

Henri enggan memerinci pimpinan TNI yang dimaksud olehnya. Dalam kasus ini, dia berjanji bakal mempertanggungjawabkan semua kebijakan yang telah dibuat.

Baca juga: Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK Tak Sesuai Prosedur

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ucap Henri.

Dia mengeklaim pembuktian tidak sulit. Sebab, kata Henri, datanya lengkap.

Baca juga: Punya Pesawat, Kepala Basarnas: Itu Saya Rakit Sendiri!

"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparansi," ujar Henri.

KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya