Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat. Dia segera diadili dalam dugaan pemotongan anggaran seolah utang dan penerimaan suap.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan kawan-kawan pada tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7).
Ben bakal ditahan lagi sampai 13 Agustus 2023. Jaksa kini menjadi penanggung jawab upaya paksa itu. "Tim jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Baca juga: Harun Masiku di Kamboja, Pengamat: Indonesia dan Kamboja Belum Ada Perjanjian Ekstradisi Koruptor
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Baca juga: KPK Bakal Bahas Kasus Kepala Basarnas Bareng Panglima TNI
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved