Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di instansinya. Status hukum itu membuatnya gagal menikmati masa pensiun.
Henri sejatinya sudah menerima surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan TNI karena pensiun. Marsdya TNI Kusworo juga sudah disiapkan untuk mengganti Henri sebagai Kepala Basarnas.
Namun, penggantian itu belum resmi. Sebab, belum ada serah terima jabatan atau sertijab yang dilakukan.
Baca juga: KPK Bakal Bahas Kasus Kepala Basarnas Bareng Panglima TNI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan status pensiun Henri baru berlaku pada Agustus 2023. Sehingga, dia masih berstatus sebagai Kepala Basarnas yang bisa diproses hukum.
"Kan pensiunnya bulan ini, tapi biasanya itu terhitung mulai bulan depan, tanggal 1 Agustus," kata Alex di Jakarta, Kamis (27/7).
Baca juga: KPK Sebut Penetapan Kabasarnas Sebagai Tersangka Suap Sudah Direstui Puspom TNI
Alex menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan masa pensiun Henri saat menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, penerimaan suap terjadi saat dia masih aktif sebagai anggota TNI dan menjabat sebagai Kepala Basarnas.
"Kan kita ada tempus delicti, kejadiannya itu kan kejadiannya di lihat dari situ, pada saat kejadian yang bersangkutan masih aktif, makanya tunduk pada ketentuan-ketentuan di TNI, makanya tadi kita koordinasi," ucap Alex.
Henri diketahui menerima suap dari tiga proyek yang dilaksanakan pada 2023. KPK juga menemukan adanya bukti penerimaan uang panas dalam periode 2021 sampai 2023.
Henri diduga menerima Rp88,3 miliar dalam kasus ini. Aliran dana itu dibantu Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang merupakan tangan kanannya.
Alexander Marwata menjelaskan uang itu diterima Henri dalam waktu tiga tahun. Pemberinya masih didalami penyidik. "Dari berbagai vendor pemenang proyek, dan hal ini akan didalami lebih lanjut," ucap Alex, kemarin.
Alex juga menjelaskan pendalaman tidak bisa dilakukan sendiri. KPK wajib bekerja sama dengan penyidik Puspom Mabes TNI karena proses hukum Henri mengacu pada peradilan militer.
KPK bakal bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Henri. Pembahasan dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini," kata Alex.
Alex mengatakan pihaknya akan membahas perihal penanganan hukum untuk petinggi TNI yang ditugaskan di instansi lain. Dia berharap bakal ada kesepakatan bersama yang terjalin nanti.
"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," ucap Alex.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan pemeriksaan saksi diduga ada pengaturan lelang disertai pemberian uang kepada Kabasarnas Hendri Alfiandi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono untuk mendalami dugaan rasuah pengadaan truk angkut dan kendaraan kebencanaan di Basarnas.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, KPK yakin ada pengaturan dalam pemenangan proyek di Basarnas.
Sebuah mobil terkait OTT di Basarnas diserahkan KPK ke Puspom TNI sebagai bentuk singergi penanganan perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved