Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia menggunakan kode khusus untuk menerima uang haram.
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'dako' alias dana komando," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex menjelaskan dia uang komando itu terkait dengan tiga proyek yang ada di Basarnas. Pertama, soal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp9,9 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 2 Pemberi Suap Kepala Basarnas, 1 Diultimatum
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Terakhir, proyek pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Tiga proyek itu sejatinya sudah dilobi oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Terlibat Kasus Suap, Kepala Basarnas Cs Kantongi Rp88,3 Miliar
Henri meminta ketiganya menyerahkan uang sebesar 10 persen dari nilai proyek yang ditentukan. Duit haram itu diterima melalui Koorsim Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
"Merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA (Henri Alfiandi)," ucap Alex.
Mulsunadi melalui Marilya memberikan Rp999,7 juta ke Henri. Sementara itu, Roni menyerahkan Rp4,1 miliar. Metodenya yakni transfer bank.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (MGN/Z-7)
Agenda The14th Basarnas-AMSA Search and Rescue Forum 2025 yang dilaksanakan di hotel Movenpick Jakarta pada 30 April 2025 merupakan agenda yang anggarannya berasal dari AMSA.
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Tim dari Pos SAR Batam mengerahkan lima personel dengan dukungan armada RIB 03 Batam.
Sekitar pukul 19.50 Wita, mereka tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan unsur SAR lainnya.
Fiersa Besari bersama 12 orang pendaki Puncak Carstensz Pyramid, Pegunungan Jayawijaya, Mimika, Papua Tengah dalam kondisi selamat.
Seluruh penumpang on board (POB) yang berjumlah 104 orang berhasil tiba di Pelabuhan Jembatan Batu pada pukul 15.48 WITA dalam keadaan selamat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas.
Teknologi Night Vision Goggle (NVG) adalah perangkat optik yang memungkinkan penggunanya melihat dalam kondisi minim cahaya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer
Basarnas berada di bawah Kementerian Perhubungan. Karena itu, KPK yakin bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada istilah dana komando (dako) di internalnya. Pasalnya, dako menjadi kode
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved