Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Basarnas karena diduga melakukan transaksi suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Salah satu proyek yang dikorup terdata dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469. Tertulis proyek itu gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Nilai pagu tender itu tercatat senilai Rp10.000.000.000. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030.
Baca juga: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK Karena Dilaporkan Masyarakat
Tanggal pembuatan proyek yang tender gagal tercatat pada 15 Desember 2022. Sementara itu yang diulang pada 9 Januari 2023.
Dana yang digunakan yakni APBN 2023. Spesifikasi proyek ini yakni harga terendah dengan sistem gugur.
Baca juga: Bertambah, Pihak Terjaring OTT Pejabat Basarnas jadi 10 Orang
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan proyek itu menjadi salah satu yang dipermasalahkan dalam OTT kali ini. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dalam penangkapan kali ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Para pihak terlibat kedapatan sedang membagi uang haram.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 26 Juli 2023.
Para pelaku mengatur fee sepuluh persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi-bagi. Penjelasan mendalam bakal dibeberkan dalam konferensi pers nanti.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Selanjutnya pada pukul 17.50 WIB Tim SAR gabungan kembali menemukan korban yang teridentifikasi bernama Hardianto dalam kondisi meninggal dunia
Tiga orang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Ia mengatakan dua korban diduga tertimbun longsor saat bekerja di area pertanian/perkebunan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved