Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN adanya pengiriman lima juta ora nikel dari Indonesia ke Tiongkok masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah curiga permasalahannya ada di surveyor.
"Saya bilangnya bukan modus baru, tapi memang titik lemah kita selama ini soal laporan surveyor. Kita percaya bahwa surveyor itu profesional," kata Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (20/7).
Pahala mengatakan data yang diberikan surveyor terkait objek barang atau komoditas yang dikirim ke luar negeri kerap ditelan matang-matang stakeholder terkait tanpa pemeriksaan lanjutan. Permainan kotor bisa terjadi di sana.
Baca juga: 6 Kepala Bea Cukai Bakal Dipanggil KPK
"Kalau batubaranya 3.000 kalori ditulis 3.000 misalnya begitu. Kuantitas beton 3.000 kalorinya, kita kan percaya surveyor itu profesional," ucap Pahala.
Karenanya, KPK bakal menyamakan data yang dimuat surveyor dengan dugaan pengiriman ore nikel ke Tiongkok. Kode komoditas yang dimasukkan dalam laporan juga bakal diperiksa.
Baca juga: Pelabuhan Tikus Masih Marak, Luhut: Pusing Saya Lihat Itu
"Nah itu rasanya musti kita lihat lagi sekarang. Makanya kita, satu cerita nikel soal hs code (kode komoditas), tapi liatnya ke laporan surveyor," ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, pengiriman barang baku itu ilegal.
"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6).
Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu dari Januari 2020-2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Namun, negara asal pengirim hanya menggunakan kode. Sandi untuk Indonesia yakni 112. (Z-3)
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Kepala Pusat Makroekonomi Indef, M Rizal Taufikurahman, menjelaskan faktor global dan domestik yang memicu masuknya dana asing ke sektor nikel dan tambang logam Indonesia.
Harga nikel dunia di LME melonjak tajam menembus US$17.900 per ton pada Selasa (6/1). Rencana Indonesia memangkas kuota produksi 2026 jadi pemicu utama.
PT Mitra Murni Perkasa (MMP) dan Mitsui & Co Ltd resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menjalin kolaborasi strategis dalam pemasaran high grade nikel matte.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Serangkaian temuan penting terkait praktik pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi sorotan utama.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved