Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Majelis Hakim Hari Ini Berikan Putusan Sela Atas Eksepsi Johnny G Plate

Candra Yuri Nuralam
18/7/2023 07:05
Majelis Hakim Hari Ini Berikan Putusan Sela Atas Eksepsi Johnny G Plate
Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G.(MEdcom.id/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini, 18 Juli 2023. Agendanya yakni pembacaan putusan sela.

"Agenda untuk putusan sela," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Persidangan dijadwalkan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Kelanjutan persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditentukan hari ini.

Baca juga: Sidang Korupsi Pembangunan BTS 4G Dilanjutkan Selasa, 18 Juli

Sebelumnya, Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.

"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca juga: aksa Minta Perbuatan Dirut Bakti Kominfo Dipertanggungjawabkan di Persidangan

Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah.

Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah.

"Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," ucap Johnny melalui kuasa hukumnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya