Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT Politik Yusfitriadi mengungkapkan sejumlah catatan terkait kinerja intansi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menjelang Pemilu 2024, ketiga intansi penyelenggara Pemilu yang di berikan catatan yakni yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam diskusi publik yang berlangsung pada Kamis (13/7), Yusfitriadi yang juga merupakan Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju itu memberikan lima catatan terkait kinerja penyelenggara pemilu. Termasuk diantaranya dia menilai ketiga instansi penyelenggara Pemilu itu lebih mirip petugas Komisi II DPR RI.
"Yang kemudian saya amati memang dirasakan betul bagaimana kendali Partai Politik (Parpol) terutama melalui Komisi 2 DPR RI. Bahkan mungkin sampai penyelenggara pemilu ditingkatan kecamatan dan tingkat desa," ucap Yusfitriadi dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta.
Baca juga : Mayoritas Pemilih pada Pemilu 2024 Tergolong Kelompok Rentan
Sejumlah hal yang dirasakan Yusfitriadi bahwa pihak penyelenggara pemilu ada dibawah bayang-bayang Komisi II DPR RI yakni dimana mereka, khususnya KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan partai politik parlemen.
Baca juga : Mayoritas Pemilih pada Pemilu 2024 Tergolong Kelompok Rentan
Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan. Termasuk diantaranya KPU seperti mengabaikan himbauan KPK agar memasukan kembali poin soal kewajiban melaporkan LHKPN bagi para bakal caleg (bacaleg).
"Saya pikir pengendalian dari oligarki yang direpresentasikan oleh komisi II DPR RI akan sangat mengganggu bagaimana prinsip-prinsip para penyelenggara Pemilu pada penyelenggaraan pemilu ini dipegang teguh," terangnya.
Kedua, Yusfitriadi menyoroti terkait rekrutmen penyelenggara pemilu dalam hal ini yang sedang berlangsung di KPU dan Bawaslu. Dikatakannya rekrutmen KPU dan Bawaslu tidak sesuai jadwal.
"Misalnya pengumuman hasil tes tulis dan psikotes anggota Bawaslu di sejumlah kabupaten kota itu ditunda pengumumannya, nah ini kenapa ? Kemudian juga pada seleksi KPU misalnya di Sulawesi Utara (Sulut), KPU membatalkan sebagian hasil pleno Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten Kota di Sulut itu ada apa?," jelasnya.
Selain dua hal tersebut, Yusfitriadi juga menyoroti kinerja KPU, Bawaslu dan DKPP yang kerap kali menuai kontroversi termasuk diantaranya, tidak diberhentikannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar kode etik.
Dijalankannya, salah satu pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim yakni terkait kedekatan pribadi dengan calon peserta Pemilu Hasnaeni.
"Ketika sudah dinyatakan bersalah secara etik dan diakui semuanya (pelanggaran) oleh Ketua KPU, namun hukumannya dari DKPP hanya peringatan keras terakhir. Dan Bawaslu pun tidak ada tanggapan terkait hal tersebut," ujarnya.
Keempat Yusfitriadi juga menyoroti pekerjaan pokok instansi penyelenggara pemilu itu yang kurang baik, terutama dalam menghadirkan peraturan terkait Pemilu 2024, seperti hilangnya peraturan terkait Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Hal terakhir yang disoroti Yusfitriadi yakni terkait keterbukaan dan partisipatif ketiga instansi penyelenggaraan pemilu tersebut. Dia menilai KPU, Bawaslu dan DKPP tidak transparan kepada publik terkait data-data yang seharusnya dibuka kepada publik.
"Saya pikir jelas bahwa para penyelenggara pemilu khususnya KPU yang dikritik terkait keterbukaan. Bahkan KPU melakukan kegiatannya dengan instrumen penunjang dengan sistem informasi, nah itu kemudian banyak informasi yang tidak dibuka ke publik. Kemudian gimana masyarakat akan tahu," terangnya
Sementara itu, menindaklanjuti sejumlah kekurangan yang dimiliki KPU, Bawaslu dan DKPP itu, Ketua Formappi Lucius Karus memberikan rapor merah pada kinerja ketiga instansi tersebut.
"Jadi kalau melihat banyaknya dosa yang sejauh ini dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang telah disebutkan, rasanya rapor merah itu sudah layak diberikan kepada penyelenggara pemilu kita. Walaupun mereka baru kerja beberapa bulan," kata Lucius.
"Saya kira sudah banyak produk yang mereka lahirkan dan beberapa produk itu menunjukkan apa yang sudah disebutkan tadi," imbuhnga.
Kendati memiliki catatan merah, namun Lucius mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP masih bisa memperbaiki kinerja mereka. Dia pun berharap kinerja ketiga instansi penyelenggara Pemilu itu dapat lebih baik sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
"Karena kerja para penyelenggara pemilu masih sangat panjang, saya kira memang kami menuntut betul kerja para penyelenggara pemilu di tahun tersisa ini menjadi lebih baik, memastikan mereka memiliki kekuatan untuk menjadi lembaga yang mandiri sesuai perintah konstitusi," tukasnya. (Z-8)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved