Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan memiliki rumah produksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami perputaran uangnya.
"Nanti biar Pak Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan yang akan mendalami bagaimana tentang aset-aset milik HH yang dikelola oleh orang lain, termasuk juga rumah produksi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (13/7).
Firli mengatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran dana di kasus dugaan suap penanganan perkara. Barang yang berkaitan dengan perkara dipastikan disita.
Baca juga: Mobil Mewah jadi Bukti Kasus Suap Sekretaris MA
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu. Rumah produksi Hasbi itu bisa menjadi modus pencucian uang jika didanai menggunakan duit hasil suap perkara.
"Tentu ini akan didalami sumber pembiayaan rumah produksi itu dari mana, kalau memang itu ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi tentu ada perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ucap Firli.
Baca juga: KPK Tegaskan Hasbi Hasan Tidak Ditarget dalam Kasus Suap Penanganan Perkara
Sebelumnya, Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman mengaku mengenal Hasbi Hasan. Keduanya pernah bekerja bareng di rumah produksi Athena Jaya Production.
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada mendirikan, nanya-nanya di AJP (Antena Jaya Production), sempat kenal," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak, wiraswasta Kuntomo Jenawi, dan Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved