Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Sejumlah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara telah disita penyidik.
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis (13/7).
Firli tidak memerinci total dan jenis mobil mewah yang disita penyidik. Dia berharap kejadian suap di MA berakhir di Hasbi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Memiskinkan Hasbi Hasan
"Mudah-mudahan bisa memberikan pembelajaran bagi kita semua bahwa KPK tidak pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," ucap Firli.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Baca juga: KPK Tegaskan Hasbi Hasan Tidak Ditarget dalam Kasus Suap Penanganan Perkara
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendalami dugaan Hasbi Hasan menerima uang dan mobil mewah dalam perkara suap penanganan perkara.
KPK mencegah Hasbi Hasan keluar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
KPK mengusut kedekatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved