Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polri Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Khoerun Nadif Rahmat
08/7/2023 19:22
Polri Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah).(Antara )

POLRI menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (8/7).

Dari 19 saksi tersebut, lanjut Ramadhan, dua diantaranya merupakan saksi pelapor. Sebagai diketahui, Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji.

Baca juga: Polri akan Melakukan Pemeriksaan Saksi Ahli dalam Kasus Panji Gumilang pada Minggu Depan

"Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 juni. Dua dua nya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang)," sebutnya.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Baca juga: PPATK Benarkan Pembekuan Rekening Milik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya