Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris

Siti Yona Hukmana
08/7/2023 15:25
BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris
Massa melakukan aksi menuntut penutupan pasantren Al-Zaytun yang diduga jejaring terorisme NII.(Antara)

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah memasukkan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam daftar organisasi teroris. NII belum tercantum dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) karena belum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

"Karena itu lah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT. Sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/7).

Nurwakhid mengatakan organisasi yang masuk DTTOT saat ini adalah Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar DTTOT.

Baca juga: BNPT Sebut Al-Zaytun Punya Keterkaitan Historis dengan NII

"Sebagaimana diketahui bersama, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pascareformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini," ungkap Nurwakhid.

NII mencuat setelah dikaitkan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pondok pesantren besutan Panji Gumilang itu dinilai terkait dengan NII karena diduga melakukan penyimpangan agama.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun Segera Ditetapkan

Terlebih, Panji selaku pemilik ponpes diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan. Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan persangkaan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, polisi kini tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya