Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong pemebratan sanksi sepertiga bagi oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan suap, gratifikasi, dan pemerasan di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, KPK seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Baca juga: Narsis, Lukas Enembe Pasang Foto Wajah di Koin Emas
“Oknum pegawai KPK yang terbukti korupsi harus dikenakan tambahan sanksi sepertiga sesuai Pasal 52 KUHP. Sanksi pemberat sepertiga ini juga diterapkan di UU TPKS dan UU Perlindungan Anak jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan mengayomi korban,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo lewat keterangan yag diterima, Jumat (7/7).
Baca juga: Endar Sudah Kembali KPK, Ombudsman Bakal Setop Pengusutan Laporan
Pasal 52 KUHP mengatur bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya maupun menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya dapat ditambah sanksi pidana sepertiga sebagai pemberat.
Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain
Suap, gratifikasi, dan pemerasan diancam 4-20 tahun penjara hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Misalkan ancaman pidana penjaranya 12 tahun penjara maka menjadi 16 tahun penjara karena tambah pemberatan sepertiga.
“Dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, sanksi pemberat sepertiga dapat dikenakan pada pelaku selain keluarga terdekat, seperti pendidik, tenaga pendidik, pejabat publik, pemberi kerja, juga atasan,” imbuh Francine.
Baca juga: Pungli Terjadi di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironis
Pemberatan sanksi sepertiga tersebut diatur dalam Pasal 15 UU TPKS serta Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. “Partai Solidaritas Indonesia meminta Pasal 52 KUHP diterapkan dan ditambahkan dalam UU Tipikor, dengan menambah sanksi sepertiga bagi koruptor dari aparat penegak hukum. Korupsi adalah pengkhianatan tertinggi bagi profesi penegak hukum, apalagi KPK, dan harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasya. (H-3)
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Prabowo melihat ada banyak kecocokan antara Partai Gerindra dengan PSI
Kemunculan Bawaslu Depok saat Kaesang datang ke pembukaan gerai Sang Pisang dipertanyakan urgensinya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai pengusung Kaesang.
Grace yakin PSI Kota Bekasi akan meraih satu fraksi di Pemilu 2024
Sebanyak 18 partai politik sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menilai putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep punya peluang sangat besar menjadi Wali Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved