Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengabadikan gambar wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto narsis dalam koin emas itu diperlihatkan di Instagram resmi KPK. Bagian depan terlihat wajah Lukas dengan tulisan Property of Mr Lukas Enembe. Adapun, sisi belakang menunjukkan gambar peta Papua dengan tulisan Moy Papua. Secara total, ada empat keping koin emas narsis Lukas Enembe yang diperlihatkan di Instagram resmi KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tidak mengetahui alasan Lukas mengabadikan potret wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu didapatkan saat penyidik melakukan penggeledahan.
Baca juga: Keluarga Sebut Persidangan Lukas Enembe akan Jadi Catatan Sejarah
"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu dan kita sita," kata Asep di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Emas itu pun sudah diperiksa dan harganya sudah dipastikan oleh ahli. "Itu sudah dibawa ke ahli untuk dinilai kadar emasnya ya," ucap Asep.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Lukas Enembe seusai Dibantarkan di RS
KPK menyita banyak aset Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan pencucian uang. Totalnya ditaksir mencapai Rp144 miliar. Aset itu berupa uang tunai rupiah dan asing, perhiasan, kendaraan, hingga properti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyitaan aset dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Selain itu, memiskinkan Lukas juga bisa memberikan efek jera.
"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," kata Alex.
Semua aset Lukas yang disita itu nantinya bakal dilelang jika sudah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hasil lelangnya kemudian bakal diserahkan ke kas negara untuk digunakan untuk pembangunan di Papua. (Z-11)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved