Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) sudah tepat.
Namun demikian, parpol juga harus mengevaluasi diri agar jadi lembaga yang bisa menjadi instrumen demokrasi sehat.
Hal ini disampaikan Irman menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi pembatasan masa jabatan pimpinan parpol.
Baca juga: Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai tidak Bertentangan dengan UUD 1945
“Saya berpendapat biarkan internal partai politik yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya,” kata Irman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).
Dijelaskannya, parpol memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan organisasi. Proses penyusunan AD/ART ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, dan hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi.
“Kalau ada aturan yang membatasi justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” ungkap Irman.
Meski demikian, menurut Irman, parpol harus banyak berbenah diri. Apalagi saat ini masyarakat banyak menyoroti praktik-praktik rekruitmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol.
“Juga arogansi dan oligarki pimpinan parpol,” ungkap dia.
Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK
Akibatnya, lanjut Irman, kepercayaan publik terhadap parpol, yang ditunjukkan dalam berbagai survei, hasilnya sangat rendah.
Irman juga melihat indeks demokrasi di Indonesia mengalami penurunan. Laporan yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2023, menyebut indeks demokrasi Indonesia jika sebelumnya pada posisi di peringkat 52 turun ke 54.
Penilaian ini didasarkan pada kategori proses pemilu dan pluralisme, kebebasan sipil, fungsi pemerintah, partisipasi politik, dan budaya politik.
"Saya kira dari aspek-aspek ini parpol menjadi faktor penting juga dalam penilaian,” ungkap Irman.
Untuk itulah, Irman menyarankan agar parpol terus berbenah diri. Sehingga, kata Irman, parpol bisa menjadi cerminan pelaksanaan demokrasi yang sehat.
Sebelumnya, pada 27 Juni lalu, MK menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik. (RO/S-2)
Diyakini ketua umum PSI di masa mendatang tidak jauh dari keluarga Jokowi.
WAKIL Ketua Umum PSI, Andy Budiman mengatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dapat kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum
ORMAS pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), akan melaksanakan musyawarah besar (Mubes) pada 29-31 Agustus 2025 di Jakarta.
Selain itu kegiatan ini diikuti juga oleh peserta disabilitas tuna netra yang sangat antusias, menunjukan Tidar adalah organisasi yang inklusif untuk semua kalangan anak muda.
AHY mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, para Ketua DPD ingin dirinya kembali maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.
AHY langsung membuat gebrakan saat Partai Demokrat kembali ke pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved