Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK Soal Jabatan Ketum Parpol Sudah Tepat

Media Indonesia
07/7/2023 15:59
Putusan MK Soal Jabatan Ketum Parpol Sudah Tepat
MK menggelar sidang putusan atas lima perkara, Selasa (27/6). Salah satunya membahas tentang pembatasan masa kepemimpinan Ketum Parpol.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) sudah tepat.

Namun demikian, parpol juga harus mengevaluasi diri agar jadi lembaga yang bisa menjadi instrumen demokrasi sehat.

Hal ini disampaikan Irman menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi pembatasan masa jabatan pimpinan parpol.

Baca juga: Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai tidak Bertentangan dengan UUD 1945

“Saya berpendapat biarkan internal partai politik yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya,” kata Irman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Dijelaskannya, parpol memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan organisasi. Proses penyusunan AD/ART ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, dan hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi.

“Kalau ada aturan yang membatasi justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” ungkap Irman.

Meski demikian, menurut Irman, parpol harus banyak berbenah diri. Apalagi saat ini masyarakat banyak menyoroti praktik-praktik rekruitmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol.

“Juga arogansi dan oligarki pimpinan parpol,” ungkap dia. 

Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK

Akibatnya, lanjut Irman, kepercayaan publik terhadap parpol, yang ditunjukkan dalam berbagai survei, hasilnya sangat rendah.

Irman juga melihat indeks demokrasi di Indonesia mengalami penurunan. Laporan yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2023, menyebut indeks demokrasi Indonesia jika sebelumnya pada posisi di peringkat 52 turun ke 54.

Penilaian ini didasarkan pada kategori proses pemilu dan pluralisme, kebebasan sipil, fungsi pemerintah, partisipasi politik, dan budaya politik.

"Saya kira dari aspek-aspek ini parpol menjadi faktor penting juga dalam penilaian,” ungkap Irman.

Untuk itulah, Irman menyarankan agar parpol terus berbenah diri. Sehingga, kata Irman, parpol bisa menjadi cerminan pelaksanaan demokrasi yang sehat.

Sebelumnya, pada 27 Juni lalu, MK menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik. (RO/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya