Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih sekaligus lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, KPU membuka ruang masyarakat yang pindah lokasi atau tidak sesuai dengan alamat pada KTP-el untuk menggunakan hak suaranya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menerangkan, pemilih pindah lokasi dimungkinkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah lokasi pemilihan ke kantor KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS), baik di daerah asal ataupun daerah tujuan pindah.
Mekanisme itu dilakukan secara manual selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Menurut Betty, langkah yang diterapkan KPU terkait pemilih pindah lokasi pada Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dimungkinkan dengan mengandalkan formulir A5 saja.
Baca juga: KPU Pastikan 4 Juta DPT Belum Kantongi E-KTP Bisa Ikut Mencoblos
"Misalnya saya orang Jogja, pengen menggunakan hak pilih di Jakarta, saya boleh mengurusnya dari Jogja atau saya ke tempat tujuan di Jakarta. Bawa bukti dukungnya, misalnya surat tugas," aku Betty saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Nantinya, petugas pemilu menentukan TPS yang akan menjadi tempat pemilih pindah lokasi mencoblos melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Kerja manual dengan mendatangi langsung petugas pemilu diperlukan untuk menghindari pemalsuan keterangan dari pemilih pindah lokasi.
Baca juga: Ini Cara KPU Jaga Hak Pilih Masyarakat pada 2024
Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Angka itu terdiri dari 102.218.503 pemilih perempuan dan 102.588.719 pemilih laki-laki yang tersebar di 823.220 TPS. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved