Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih sekaligus lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, KPU membuka ruang masyarakat yang pindah lokasi atau tidak sesuai dengan alamat pada KTP-el untuk menggunakan hak suaranya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menerangkan, pemilih pindah lokasi dimungkinkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah lokasi pemilihan ke kantor KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS), baik di daerah asal ataupun daerah tujuan pindah.
Mekanisme itu dilakukan secara manual selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Menurut Betty, langkah yang diterapkan KPU terkait pemilih pindah lokasi pada Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dimungkinkan dengan mengandalkan formulir A5 saja.
Baca juga: KPU Pastikan 4 Juta DPT Belum Kantongi E-KTP Bisa Ikut Mencoblos
"Misalnya saya orang Jogja, pengen menggunakan hak pilih di Jakarta, saya boleh mengurusnya dari Jogja atau saya ke tempat tujuan di Jakarta. Bawa bukti dukungnya, misalnya surat tugas," aku Betty saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Nantinya, petugas pemilu menentukan TPS yang akan menjadi tempat pemilih pindah lokasi mencoblos melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Kerja manual dengan mendatangi langsung petugas pemilu diperlukan untuk menghindari pemalsuan keterangan dari pemilih pindah lokasi.
Baca juga: Ini Cara KPU Jaga Hak Pilih Masyarakat pada 2024
Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Angka itu terdiri dari 102.218.503 pemilih perempuan dan 102.588.719 pemilih laki-laki yang tersebar di 823.220 TPS. (Tri/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Untuk menghadapi Pemilu 2024, BPBD terus melakukan upaya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi ancaman potensi bencana alam
BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat menyebutkan, politik uang menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak hanya lewat serangan fajar.
Rekomendasi PSU di Cirebon dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.
PENGAWAS Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjalani rapid test untuk deteksi adanya penyebaran virus Covid-19.
PELAKSANAAN pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kabupaten Pandeglang akan berlangsung Rabu (9/12/2020).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved