Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Cara KPU Jaga Hak Pilih Masyarakat pada 2024

Tri Subarkah
22/6/2023 22:50
Ini Cara KPU Jaga Hak Pilih Masyarakat pada 2024
Ilustrasi Pemilu(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan masyarakat tidak bakal kehilangan hak pilih untuk berpartisipasi dalam hajatan Pemilu 2024. Setelah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), KPU masih memfasilitasi pemilih yang pindah lokasi tempat tinggal maupun pemilih yang tidak terdaftar.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, itu merupakan hak setiap warga negara. Ia menjelaskan, pemilih yang pindah lokasi pemilihan nantinya tercatat dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Mereka adalah pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT di satu tempat pemungutan suara (TPS), tapi karena keadaan tertentu menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Baca juga : KPU Temukan Bakal Caleg Ganda dan Berkas tak Lengkap di Proses Verifikasi

Kendati demikian, pemilih yang pindah lokasi memilih harus melengkapi dokumen pendukung atau formulir A5 melalui Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih. Pemilih itu juga harus terdaftar terlebih dahulu dalam DPT.

"Pemilih tak terdaftar ada DPK (daftar pemilih khusus). Jadi tidak ada alasan kehilangan hak pilih. Semua pasti punya hak pilih," tegas Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6).

Baca juga : Koalisi Perubahan Sebut Sudah Sepakat Soal Cawapres, Diumumkan Usai Anies Naik Haji

Betty mengatakan, undang-undang telah menjamin hak pilih bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Mereka, lanjutnya, tidak akan kehilangan hak pilih.

"Bisa gunakan hak pilih sesuai KTP-nya satu jam sebelum pemilihan berakhir selama surat suara tersedia," jelasnya.

DPT sendiri telah ditetapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Sampai 4 Juli mendatang, DPT itu bakal direkapitulasi secara berjenjang sampai tingkat nasional, termasuk daftar pemilih di luar negeri.

Setelah direkapitulasi secara nasional, Betty mengatakan pemilih yang meninggal dunia tetap terdata dalam DPT. Namun, KPU akan memberikan tanda abu-abu pada nama pemilih yang telah meninggal dunia dalam DPT. Pembuktian pemilih meninggal dunia bakal dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

"Agar tidak salah digunakan," tandas Betty. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya