Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan masyarakat tidak bakal kehilangan hak pilih untuk berpartisipasi dalam hajatan Pemilu 2024. Setelah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), KPU masih memfasilitasi pemilih yang pindah lokasi tempat tinggal maupun pemilih yang tidak terdaftar.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, itu merupakan hak setiap warga negara. Ia menjelaskan, pemilih yang pindah lokasi pemilihan nantinya tercatat dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Mereka adalah pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT di satu tempat pemungutan suara (TPS), tapi karena keadaan tertentu menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Baca juga : KPU Temukan Bakal Caleg Ganda dan Berkas tak Lengkap di Proses Verifikasi
Kendati demikian, pemilih yang pindah lokasi memilih harus melengkapi dokumen pendukung atau formulir A5 melalui Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih. Pemilih itu juga harus terdaftar terlebih dahulu dalam DPT.
"Pemilih tak terdaftar ada DPK (daftar pemilih khusus). Jadi tidak ada alasan kehilangan hak pilih. Semua pasti punya hak pilih," tegas Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6).
Baca juga : Koalisi Perubahan Sebut Sudah Sepakat Soal Cawapres, Diumumkan Usai Anies Naik Haji
Betty mengatakan, undang-undang telah menjamin hak pilih bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Mereka, lanjutnya, tidak akan kehilangan hak pilih.
"Bisa gunakan hak pilih sesuai KTP-nya satu jam sebelum pemilihan berakhir selama surat suara tersedia," jelasnya.
DPT sendiri telah ditetapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Sampai 4 Juli mendatang, DPT itu bakal direkapitulasi secara berjenjang sampai tingkat nasional, termasuk daftar pemilih di luar negeri.
Setelah direkapitulasi secara nasional, Betty mengatakan pemilih yang meninggal dunia tetap terdata dalam DPT. Namun, KPU akan memberikan tanda abu-abu pada nama pemilih yang telah meninggal dunia dalam DPT. Pembuktian pemilih meninggal dunia bakal dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
"Agar tidak salah digunakan," tandas Betty. (Z-5)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved