Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan pihaknya telah menemukan kegandaan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg untuk Pemilu 2024 selama proses verifikasi administrasi. Pihaknya meminta partai politik untuk memperbaiki kegandaan tersebut.
Menurut Hasyim, kegandaan bacaleg itu terdapat pada pencalonan di tingkat perwakilan yang berbeda maupun didaftarkan oleh dua partai politik. Proses verifikasi dilakukan mulai 15 Mei lalu setelah seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan bacalegnya.
"Kegandaan beda tingkatan perwakilan atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama muncul di lebih dari satu partai," katanya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6).
Baca juga : Koalisi Perubahan Sebut Sudah Sepakat Soal Cawapres, Diumumkan Usai Anies Naik Haji
Kendati demikian, Hasyim masih enggan mengungkap jumlah bacaleg yang terdaftar ganda. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut partai politik apa saja mendaftarkan satu nama bacaleg yang sama.
Di samping itu, KPU juga masih menemukan ijazah, surat keterangan sehat, serta surat keterangan dari pengadilan dari para bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Baca juga : Elektabilitas Gibran Unggul Sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah
"Kami komunikasikan dan kami sampaikan kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan pada masa perbaikan," tandasnya.
Verifikasi administrasi bacaleg sendiri akan selesai sampai Jumat (23/6) besok. Adapun masa perbaikan dokumen persyaratan bakal dimulai pada Senin (26/6) besok sampai 9 Juli 2023. KPU baru akan menetapkan daftar calon tetap pada 24 September 2023 sampai 3 November 2023.
Sebelumnya, kegandaan bacaleg akibat didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda terjadi pada pesohor Aldi Taher. Aldi terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan DPR RI oleh Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Selain itu, nama mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyana juga terungkap didaftarkan sebagai bacaleg DPR RI baik oleh Partai Gerindra maupun Partai Golkar. (Z-5)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
FENOMENA munculnya bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ganda yang didaftarkan lebih dari satu partai politik disebabkan oleh instannya proses rekrutmen di internal partai politik.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
POLRI menduga terdapat aliran dari yang bersumber dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan pertandingan persahabatan antara Relawan Sedulur Saklawase dengan masyarakat Kecamatan Suruh ini sangat diminati oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved