KPU Pastikan 4 Juta DPT Belum Kantongi E-KTP Bisa Ikut Mencoblos

Kautsar Widya Prabowo
03/7/2023 23:42
KPU Pastikan 4 Juta DPT Belum Kantongi E-KTP Bisa Ikut Mencoblos
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos(MGN / Kautsar Widya Prabowo)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan empat juta daftar pemilih tetap (DPT) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.

"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, (3/7). 

Baca juga : Generasi Milenial Dominasi DPT Pemilu 2024

Betty menegaskan sejauh ini KPU telah menetapkan 204 juta orang dalam DPT nasional Pemilu 2024. Data tersebut diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca juga : KPU Pastikan Pekerja IKN Bisa Mencoblos di 2024

Ia menjelaskan setiap individu yang akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, secara otomatis sudah masuk dalam DPT. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan empat juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024. 

"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya