Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan empat juta daftar pemilih tetap (DPT) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.
"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, (3/7).
Baca juga : Generasi Milenial Dominasi DPT Pemilu 2024
Betty menegaskan sejauh ini KPU telah menetapkan 204 juta orang dalam DPT nasional Pemilu 2024. Data tersebut diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga : KPU Pastikan Pekerja IKN Bisa Mencoblos di 2024
Ia menjelaskan setiap individu yang akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, secara otomatis sudah masuk dalam DPT.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan empat juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis. (MGN/Z-4)
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved