Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dugaan itu muncul setelah dua tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra Yohan. Adapun, Nistra Yohan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR RI.
Kendati demikian, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi akan terus mencari barang bukti terkait kesaksian tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Dito oleh Kejagung Jadi Titik Terang Usut Keterlibatan Pimpinan Parpol
“Kami tidak memanggil orang yang didasarkan oleh asumsi yang menurut kami tidak didukung alat bukti yang cukup,” ujar Kuntadi, Selasa (4/7).
Jika sepanjang penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup, Nistra dan Sugiono tidak akan diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Dito Ariotedjo yang Diduga Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna mendalami dugaan makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Penyidik mengklarifikasi Dito terkait keterangan terdakwa Irwan Hermawan.
"Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
POLISI menyatakan bahwa empat pekerja Tower BTS Telkomsel yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah dibebaskan.
Langkah komunikasi yang dilakukan Kepala Distrik Okbab terhadap KKB Papua untuk membebaskan empat pekerja BTS yang disandera dinilai menjadi bahan penting bagi aparat keamanan.
Empat pekerja tower BTS yang disandera KKB berhsil dievakuasi keluar dari Distrik Okbab.
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh memanggil seluruh elite Nasdem setelah penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS pada Menkominfo Jhonny G Plate.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved