Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Dalami Peran Dito Ariotedjo yang Diduga Makelar Kasus Korupsi BTS 4G

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/7/2023 22:15
Kejagung Dalami Peran Dito Ariotedjo yang Diduga Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung(MI / M Irfan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna mendalami dugaan 'makelar kasus’ ihwal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengemukakan pemeriksaan Dito ialah bagian pendalaman dari keterangan tersangka Irwan Hermawan.

Pasalnya, Irwan mengaku sempat mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang dengan tujuan agar proses penyidikan kasus BAKTI Kominfo tidak berjalan.

Baca juga : Ini Klarifikasi Menpora Dito Soal Dugaan Terima Duit Rp27 Miliar Kasus BTS Kominfo

"Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7).

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Presiden Minta Menpora Hormati Proses Hukum

“Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah diluar pokok perkara dari kasus BTS," tambahnya.

Kuntadi menjelaskan pihaknya masih terus mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan yang dimaksud Iwan.

Kuntadi juga menegaskan akan melakukan pendalaman apakah uang tersebut berasal dari proyek korupsi BAKTI Kominfo atau tidak.

"Jadi apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak," paparnya.

Jika keterangan tersangka Irwan Hermawan benar adanya, kata Kuntadi, maka peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana perintangan penyidikan.

Kuntadi menjelaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak lainnya yang terkait dugaan perintangan tersebut.

"Sepanjang memang urgensinya menurut kami itu harus kami dalami, pasti kami panggil, tapi kalau itu masih bersifat asumsi, tentu saja kami tidak bisa bermain di sana," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan dipanggilnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam rangka kapasitas saksi dalam kasus korupsi BTS 4G. 

“Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023). 

Ketut membeberkan Dito diperiksa dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH (Irwan Hermawan) yang nanti bakal disidangkan pada tanggal 4 Juli 2023. 

Terkait aliran dana yang diduga didapatkan dari terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergi, Ketut menuturkan hal tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan. 

“Itu nanti bagian dari pemeriksaan, nanti kami akan doorstop setelah hasilnya seperti apa,” tuturnya. 

Adapun Irwan disebut memberikan duit senilai Rp27 miliar kepada Dito saat menjabat staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022. Sidang perdana Irwan bakal digelar Selasa, 4 Juli 2023. Merujuk dakwaan para terdakwa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya