Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Korupsi BTS, Presiden Minta Menpora Hormati Proses Hukum

Indriyani Astuti
03/7/2023 15:31
Kasus Korupsi BTS, Presiden Minta Menpora Hormati Proses Hukum
Menpora Dito Ariotedjo (kiri) dan Presiden Joko Widodo.(Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi meminta proses hukum dihormati. Hal itu disampaikan presiden merespons pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menpora dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (3/7) siang.

"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu. Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi," terang presiden sebelum melakukan kunjungan kerja ke Australia di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (3/7).

Baca juga : Menpora Dito Penuhi Panggilan Pemeriksaan BTS 4G di Kejagung

Menpora menjelaskan ia hanya akan memberikan keterangan dan klarifikasi pada pihak Kejagung. Selain itu, saat dugaan kasus tersebut terjadi, ia belum ditunjuk sebagai menteri.

"Enggak, enggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan menpora. Dan itu dan itu tuduhannya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ucapnya.

Baca juga : Kejagung tidak Boleh Tebang Pilih Mengusut Korupsi BTS Kominfo

"Enggak, enggak ada, enggak ada (persiapan). Karena ya benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja," imbuh dia.

Mengenai pemanggilan oleh Kejagung, Menpora mengungkapkan ia hanya melaporkan pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk hadir. Ia khawatir kehadirannya akan mengganggu isu nasional.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya