Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PUSAT Penelitian Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) menilai sosialisasi yang dilakukan jelang Pemilu 2024 sudah kebablasan. Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33/2018 tentang Kampanye menggariskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik hanya dapat dilakukan di internal partai politik.
Manajer Riset dan Program Pusat Penelitian Kebijakan Publik TII Arfianto Purbolaksono mengatakan aturan sosialisasi dalam PKPU itu penting untuk dijalankan dengan konsisten oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Ia menilai praktik sosialisasi dan pendidikan politik yang terjadi belakangan ini jauh api dari panggang.
"Contohnya, terkait dengan ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang seharusnya hanya di internal partai tetapi dalam kenyataannya banyak dilakukan di ruang publik," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6).
Baca juga: KPU Minta Partai Politik Klarifikasi Bacaleg Ganda
Menurut Arfianto, KPU perlu memberikan definisi yang jelas mengenai pertemuan terbatas di internal partai politik, apakah itu dilakukan tertutup dan melibatkan anggota serta pengurus partai saja atau boleh melibatkan masyarakat luas.
Definisi yang jelas, lanjutnya, akan memudahkan kerja Bawaslu dalam hal pengawasan. Sebab, Bawaslu bakal kesulitan untuk mengawasi maupun menegakan hukum jika tidak ada definisi yang jelas soal sosialisasi. Di samping itu, kejelasan soal aturan sosialisasi diperlukan untuk menciptakan kompetisi yang adil di antara para calon lainnya.
Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Kenalkan Jurus Kampanye Tanda Sayap Partai Perindo
"Hal ini penting mengingat saat ini sudah banyak kegiatan yang telah melibatkan masyarakat luas, seperti ada bakal caleg maupun bakal capres yang blusukan ke pasar, mengikuti kegiatan jalan sehat hingga kegiatan keagamaan," terang Arfianto.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tokoh-tokoh yang diusung sejumlah partai politik sebagai calon presiden seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto, belum memiliki ikatan hukum dengan KPU. Sebab, pencalonan presiden/wakil presiden baru dilakukan pada Oktober mendatang.
Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU belum dapat mengatur kegiatan yang dilakukan para tokoh politik tersebut, termasuk melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan belum dapat dikatakan sebagai kampanye.
"Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
Wakil Rektor III Institut STIAMI Dr. Diana Prihadini, S.Sos., MA. mengatakan, pihaknya menghindari pemilu yang tidak beretika dan akan terus didengungkan.
Warga Kapuk Muara memberi dukungan untuk Amin atau Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Riyanta berharap, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, yang sudah memiliki hak pilihnya di tahun 2024, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Disepakati penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar Rp300 hingga Rp500.
UJIAN Nasional tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat digelar Senin (4/4), yang akan diikuti oleh 130 siswa dari 1.486 sekolah di Sulawesi Selatan.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved