Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Perlu Atur Akuntabilitas Iklan Politik di Media Sosial

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/6/2023 19:14
KPU Perlu Atur Akuntabilitas Iklan Politik di Media Sosial
Kantor KPU di Jakarta(Dok.MI)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus segera mengatur aturan iklan politik di media sosial.

Pasalnya, pengelolaan kampanye di media sosial dinilai belum jadi perhatian serius bagi KPU hingga saat ini. Padahal aturan kampanye di media sosial penting untuk meminimalkan penyebaran informasi yang menyesatkan dan melindungi masyarakat dari propaganda politik yang tidak sehat.

“Kampanye di media sosial kalau diperhatikan di PKPU kampanye yang berubah apa sih? Dari dulu 2019 diatur 10 akun sekarang 20 akun hanya sebatas di situ saja ternyata perspektifnya,” ujar Amalia, Senin (26/6).

Baca juga : KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Jeddah Melanggar Aturan

Amalia mengatakan KPU tidak mampu menangkap tantangan sesungguhnya kecurangan dalam kampanye di media sosial yang digunakan peserta pemilu. Melalui data Facebook Ads Library, Amalia menyebut ada dana miliaran Rupiah dari peserta pemilu yang beriklan politik hanya di platform facebook.

“Belum lagi sewa buzzer untuk manipulasi opini publik,” tegasnya.

Ia mencontohkan pada Pemilu Thailand terdapat kode etik kampanye yang mengatur komitmen peserta pemilu agar partai tidak menyebarkan disinformasi, hasutan kebencian, tidak manipulasi opini publik sebagai strategi pemenangan, hingga tidak menyebarkan narasi yang mendiskriminasi kelompok rentan atau tidak melakukan kekerasan verbal.

Baca juga : TikTok Sediakan Akses ke Informasi Kredibel dan Otoritatif Seputar Pemilu

“Data dari facebook ads report namanya, dari page work 2024 itu sudah mengeluarkan uang untuk iklan kampanye lebih dari Rp2,7 miliar. Itu data 90 hari terakhir itu, itu parpol sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ungkapnya.

“Itu iklan politik di luar masa kampanye gitu, terus pages Prabowo sudah Rp1,7 miliar, PSI Rp815 juta, Ganjar fans Rp87 juta,” tambahnya.

Melihat fakta tersebut, Amalia mendesak agar KPU segera menyusun aturan pedoman etika atau code of conduct kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024.

Baca juga : Temukan Pelanggaran Pemilu di Media Sosial? Ini Cara Melaporkannya

“Code of conduct ini bisa disusun bisa peserta pemilu itu sendiri, bisa disusun penyelenggara pemilu, bisa disusun oleh masyarakat sipil dan pakar,” tuturnya.

 

KPU akan Atur Teknis Pelaksanaan

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai kode perilaku politik (code of political conduct) adalah prasyarat penting bagi terwujudnya peradaban politik yang lebih beradab, tentunya dalam hal ini adalah peradaban demokrasi elektoral.

Baca juga : Viral Video Hasil Pemilu 2024 Sudah Jadi, KPU: Mengada-ada

Idham pun mengakui kode perilaku politik bisa jadi pintu masuk penegakan hukum pemilu khususnya pelanggaran aturan kampanye.

“Gerakan kampanye pemilu etis oleh peserta pemilu sangat dibutuhkan dalam rangka mematangkan proses demokratisasi (elektoral) di Indonesia yang kini masih berada dalam era pasca-kebenaran (post-truth era),” ucap Idham kepada Media Indonesia.

Sebagai regulator pemilu, KPU, kata Idham berjanji akan mengatur secara teknis pelaksanaan kampanye dalam peraturan KPU tentang kampanye dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ykb/Z-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya