Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Temukan Pelanggaran Pemilu di Media Sosial? Ini Cara Melaporkannya

Alfredo Sitompul
03/8/2023 16:40
Temukan Pelanggaran Pemilu di Media Sosial? Ini Cara Melaporkannya
KPU telah mengatur penggunaan media sosial untuk berkampanye. Tapi bila anda menemukan pelanggaran, berikut cara lapornya.(Antara)

MEDIA sosial memiliki peran penting untuk kemenangan partai politik (parpol), calon legislatif (caleg), dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024. Hal itu tidak lepas dari jaringan media sosial yang bisa menjangkau siapapun dan kapan pun.

Bila dipergunakan dengan benar, media sosial bisa menjadi alat kampanye yang bagus. Sayangnya sebagian menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Hal ini pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan dikhawatirkan kembali terulang pada Pemilu 2024. 

Guna mengantisipasi bablasnya penggunaan media sosial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan mengenai kampanye di media sosial. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang kampanye pemilu melalui media sosial. 

Baca juga: Penyelenggara Pemilu Dinilai tidak Transparan dan Akuntabel Kelola Anggaran Rp76 T

Namun, pada Pasal 37 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutka dalam membuat akun media sosial paling maksimal 20 (dua puluh) akun pada setiap jenis aplikasi. Bila kamu melihat pada ayat 38 ayat 6 dan 7 PKPU, akun media sosial harus melakukan penutupan pada akun, apabila melanggar akan dikenakan sanksi yang berdasarkan dengan Undang-undang. 

Pelanggaran pemilu di media sosial dapat dilaporkan jika terjadi kejanggalan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2020 pasal 6 ayat 2 yang tertera mekanisme bila ingin melaporkan terkait pelanggaran pemilu dengan menyampaikan bukti laporan lalu kemudian menyiapkan fotokopi KTP elektronik dan menyerahkan bukti jenis pelanggaran yang nantinya diserahkan kepada bawaslu dan memiliki batas waktu pelaporan.

Baca juga: Bawaslu Larang Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih

Sebelum membuat laporan terakait pelanggaran pemilu dalam media sosial, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi dalam membuat laporan. Penasaran dengan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam membuat laporan? Berikut penjelasan dalam memenuhi syarat membuat laporan.

Syarat

1. Syarat Formal

  • Pihak yang melaporkan;
  • Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; 
  • Keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi;
  • Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan
  • Tanggal dan waktu pelaporan

2. Syarat Materil

  • Identitas pelapor;
  • Nama dan alamat terlapor;
  • Peristiwa dan uraian kejadian;
  • Waktu dan tempat peristiwa terjadi;
  • Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; 
  • Barang bukti yang mungkin diketahui atau didapat.

Waktu dan hari pelaporan

Dalam membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatan dan wilayah paling lambat proses pengerjaan dalam tujuh hari semenjak ditemukan pelanggaran pemilu.

Hari 

Hari yang dimaksud yaitu berdasarkan kalender, namun proses penanganan pelanggaran pemilu pada saat hari kerja.

Melansir dari pekalongan.bawaslu.go.id, terdapat empat cara dalam membuat laporan pelanggaran.

  • Mendatangi pengawas pemilu terdekat, 
  • Mendatangi kantor bawaslu, 
  • Menghubungi via whatssapp bawaslu
  • Aplikasi bawaslu, Gowaslu.

Gowaslu adalah sebuah pengaduan pelaporan berbasis android guna memudahkan dalam memantau pemilu. Selain hal tersebut, memberi kemudahan serta memfasilitasi masyarakat dalam laporan dugaan pelanggaran. 

Aplikasi ini menyediakan data, temuan dan informasi terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, dan organisasi terlibat yang memantau. Setelah pelapor telah memenuhi syarat membuat laporan, terdapat juga jenis-jenis pelanggaran pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantara lain:

Pelanggaran tindak pidana pemilu

Jenis pelanggaran tindak pidana pemilu merupakan tindak pemilu yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang terkandung di dalamnya berupa pemilu dan Undang-undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mengenai berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian dari hal ini akan diteruskan pengawas pemilu 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sejak oleh pengawas pemilu sesuai masing-masing tingkat wilayah.

Pelanggaran kode etik pemilu

Pelanggaran kode etik adalah jenis pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang berpedoman atas sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu telah merekomendasikan berdasarkan hasil pleno menjelaskan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran kode etik pemilu melalui rekomendasi dari pengawas pemilu diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran.

Pelanggaran administrasi pemilu 

Pengawas pemilu menerangkan terkait rekomendasi dan hasil kajian berkas dugaan pelanggaran admintrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai tingkatan. Jika bawaslu menemukan pelanggaran administrasi seperti memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali  Kota maka bawaslu tingkat provinsi berhak menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan terkait pelanggaran pemilu.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan Indonesia terlepas dari berita bohong atau hoaks, dan mencegah penyebaran kebencian dengan unsur SARA. Sebagai generasi emas harapan bangsa guna mewujudkan masa depan Indonesia diharapkan mengikuti aturan gaya berkampanye dalam pemilu nanti dan jangan pernah menyimpang daripada aturan yang sudah tertuang pada pasal di atas. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya