Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang partai politik untuk memasang alat peraga kampanye, termasuk spanduk, yang berisi ajakan untuk memilih selama masa sosialisasi Pemilu 2024.
Hal itu dilandasi oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.
"Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu," kata Bagja dalam surat imbauan bernomor 530/PM.00/K1/07/2023, dikutip Rabu (2/8).
Baca juga : Willy Aditya: Bangun dan Tidur untuk Menangkan Anies Jadi Presiden 2024
Melalui surat yang diteken di Jakarta pada Senin (31/7) itu, Bagja juga melarang pemasangan spanduk dan sejenisnya dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat menggznggu ketertiban umum.
"Termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tegasnya.
Baca juga : KPU Tetap Pertahankan Rekapitulasi Berjenjang
Bagja meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15/2023. Beleid itu membolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai. Kendati demikian, PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik.
Selain mengandung ajakan, partai politik juga dilarang menggelar sosialisasi dengan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial yang memuat tanda gambar dn nomor urut partai politik.
Sebelumnya, surat serupa telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (27/7).
Selain Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, Hasyim juga menembuskan surat tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Ketua Bawaslu; dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 jauh lebih pendek dari gelaran pemilu sebelumnya. Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 nanti sampai 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara.
Adapun sosialisasi telah dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Desember 2022. (Z-5)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Perlu dilakukan edukasi, saling menguatkan dan memberi ruang bagi sesama perempuan untuk bisa menjadi Berdaya dan Berdikari.
ARTOTEL Group, operator hotel lokal asli Indonesia, resmi meluncurkan kampanye Like a Local sebagai bagian dari program loyalitas Artotel Wanderlust pada tahun 2025.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Dhani juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran TNI Angkatan Udara dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved