Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Tetap Pertahankan Rekapitulasi Berjenjang

Tri Subarkah
02/8/2023 19:50
KPU Tetap Pertahankan Rekapitulasi Berjenjang
Pemilu 2024(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang pada Pemilu 2024. Kendati demikian, sejumlah inovasi dilakukan KPU untuk mempermudah kerja petugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan rekapitulasi berjenjang dari TPS sampai KPU RI merupakan amanat Pasal 390 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Beleid itu menyebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Jamin Stok Blangko E-KTP Aman

"Menurut UU Nomor 7/2017, secara resmi hasil dihitung di TPS perolehan suaranya secara berjenjang, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU provinsi dan KPU RI," kata Betty di Jakarta, Rabu (2/8).

Hal itu disampaikan Betty menanggapi aplikasi yang dikembangkan Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit). Melalui aplikasi itu memungkinkan salinan formulir hasil suara, baik presiden/wakil presiden, anggota legislatif, dan DPD langsung dikirim dari TPS ke server milik KPU RI.

Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengatakan tujuan dari aplikasi yang dikembangkan pihaknya adalah untuk meringankan beban petugas KPPS dalam membuat salinan formulir rekapitulasi.

Adapun Betty mengatakan pihaknya bakal memanfaatkan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) yang sebelumnya sempat digunakan pada Pilkada 2020. Dengan Sirekap, masyarakat dapat memantau hasil pemilu yang tertera dalam C.1 plano di setiap TPS melalui laman infopemilu.kpu.go.id. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya