Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang pada Pemilu 2024. Kendati demikian, sejumlah inovasi dilakukan KPU untuk mempermudah kerja petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan rekapitulasi berjenjang dari TPS sampai KPU RI merupakan amanat Pasal 390 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Beleid itu menyebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Jamin Stok Blangko E-KTP Aman
"Menurut UU Nomor 7/2017, secara resmi hasil dihitung di TPS perolehan suaranya secara berjenjang, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU provinsi dan KPU RI," kata Betty di Jakarta, Rabu (2/8).
Hal itu disampaikan Betty menanggapi aplikasi yang dikembangkan Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit). Melalui aplikasi itu memungkinkan salinan formulir hasil suara, baik presiden/wakil presiden, anggota legislatif, dan DPD langsung dikirim dari TPS ke server milik KPU RI.
Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik
Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengatakan tujuan dari aplikasi yang dikembangkan pihaknya adalah untuk meringankan beban petugas KPPS dalam membuat salinan formulir rekapitulasi.
Adapun Betty mengatakan pihaknya bakal memanfaatkan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) yang sebelumnya sempat digunakan pada Pilkada 2020. Dengan Sirekap, masyarakat dapat memantau hasil pemilu yang tertera dalam C.1 plano di setiap TPS melalui laman infopemilu.kpu.go.id. (Tri/Z-7)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved