Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Jeddah Melanggar Aturan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/2/2024 19:11
KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Jeddah Melanggar Aturan
Ilustrasi - Pelaksanaan pemilu di Malaysia Sarawak(Metro TV)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut surat suara yang tidak digunakan direndam di Jeddah melanggar aturan. Diketahui, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah Arab Saudi, yang tidak digunakan direndam.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan seharusnya surat suara yang tidak digunakan harus disilang bukannya direnda atau dirusak.

Hasyim juga mengaku telah klarifikasi langsung video sejumlah orang merendam surat suara ke PPLN Jeddah.

Baca juga : Bawaslu: Surat Suara yang Sudah Tercoblos Harus Dihentikan Penyebarannya

“Itu kenapa? Apa yang terjadi. Sebelum atau sesudah coblosan? Atau kehujanan. Siapa tahu kan habis kehujanan dicuci terus dijemur kan,” ungkap Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (12/2).

“Nah ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari (kecurangan) itu direndam saja, dimusnahkan. Jadi itu atas kesepakatan partai di sana,” ujarnya.

Meski atas kesepakatan partai, Hasyim menegaskan bahwa merendam surat suara yang tidak digunakan melanggar aturan.

Baca juga : Surat Suara Tercoblos ke Prabowo-Gibran, KPU Bakal Koordinasi dengan PPLN Jeddah

“Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih dilantik. Aturannya gitu. Ya itu gak sesuai aturan-lah,” ucap Hasyim.

Namun, Hasyim belum bisa memastikan ada atau tidaknya sanksi untuk pihak yang merendam surat suara.

“Saya cek dulu ya kalau itu. Tapi kan saya minta walaupun sudah basah ya harus di administrasi kan. Kan harus disimpan lagi,” tandasnya.

Baca juga : 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang

Sementara itu, Hasyim mengklarifikasi ihwal adanya surat suara yang tercoblos ke pasangan calon presiden nomor dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, viral video di media sosial yang menampilkan adanya surat suara tercoblos ke nomor dua di Makkah, Arab Saudi.

“Kalau itu, ceritanya gini. Sudah saya konfirmasi kalau itu peristiwanya di Makkah. Pemilih yang bersangkutan sudah hadir nyoblos, pulang, abis itu balik lagi. Katanya. Surat suaranya sudah tercoblos,” terang Hasyim.

Maka, Hasyim pun menyarankan bagi para pemilih agar mengecek dahulu surat suara sebelum masuk bilik suara.

Baca juga : Surat Suara Lebih Awal Dikirim ke Taipei, Jokowi: Khawatir Kantor Pos Tutup

“Semestinya sebelum masuk dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” ujarnya.

“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya gak cukup ya gak bisa,” tambahnya. (Ykb/Z-7)

Baca juga : Kisruh Surat Suara Taipei, Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya