Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI disarankan membuat putusan yang bersifat mengikat atas polemik distribusi surat suara di luar jadwal yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Hal itu diperlukan untuk menyudahi perbedaan pandangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi nasib 62 ribu lebih surat suara yang telah terkirim.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu untuk membuat putusan mengikat tersebut.
Baca juga : Pemilih di Luar Negeri Bertambah, Pengawasan Pemilu Makin Sulit
Menurut Titi, pengiriman surat suara sebelum jadwal merupakan pelanggaran administratif pemilu.
"Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekansime yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis (28/12).
Ia menjelaskan, Pasal 462 UU Pemilu menggariskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Kendati demikian, Titi menyarankan putusan Bawaslu itu hanya diperlukan jika Bawaslu dan KPU tidak mencapai kesepahaman. Sebab, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki satu kesatuan fungsi.
Baca juga : Bawaslu Tak Temukan Kriteria Surat Suara Rusak di Taipe
Ia menyebut, perbedaan pendapat yang meruncing antara Bawaslu dan KPU dapat membuat kegaduah dan menimbulkan spekulasi maupun kontroversi terkait kredibilitas penyelenggara Pemilu 2024. Titi sendiri menilai sikap Bawaslu yang meminta KPU tidak menganggap surat suara sebagai rusak sudah tepat.
"Untuk menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," tandasnya.
Diketahui, KPU menganggap 62 ribu lebih surat suara yang telah diterima pemilih di Taiwan sebagai surat suara rusak dan bakal diganti dengan yang baru dengan kode khusus. Namun, Bawaslu meminta KPU tidak menyimpulkan hal tersebut. Sebab, bakal memicu kebingungan bagi pemilih dan menyebabkan surat suara terkirim dua kali. (Z-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved