Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI disarankan membuat putusan yang bersifat mengikat atas polemik distribusi surat suara di luar jadwal yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Hal itu diperlukan untuk menyudahi perbedaan pandangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi nasib 62 ribu lebih surat suara yang telah terkirim.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu untuk membuat putusan mengikat tersebut.
Baca juga : Pemilih di Luar Negeri Bertambah, Pengawasan Pemilu Makin Sulit
Menurut Titi, pengiriman surat suara sebelum jadwal merupakan pelanggaran administratif pemilu.
"Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekansime yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis (28/12).
Ia menjelaskan, Pasal 462 UU Pemilu menggariskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Kendati demikian, Titi menyarankan putusan Bawaslu itu hanya diperlukan jika Bawaslu dan KPU tidak mencapai kesepahaman. Sebab, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki satu kesatuan fungsi.
Baca juga : Bawaslu Tak Temukan Kriteria Surat Suara Rusak di Taipe
Ia menyebut, perbedaan pendapat yang meruncing antara Bawaslu dan KPU dapat membuat kegaduah dan menimbulkan spekulasi maupun kontroversi terkait kredibilitas penyelenggara Pemilu 2024. Titi sendiri menilai sikap Bawaslu yang meminta KPU tidak menganggap surat suara sebagai rusak sudah tepat.
"Untuk menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," tandasnya.
Diketahui, KPU menganggap 62 ribu lebih surat suara yang telah diterima pemilih di Taiwan sebagai surat suara rusak dan bakal diganti dengan yang baru dengan kode khusus. Namun, Bawaslu meminta KPU tidak menyimpulkan hal tersebut. Sebab, bakal memicu kebingungan bagi pemilih dan menyebabkan surat suara terkirim dua kali. (Z-4)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved