Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sepakat dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 31.276 surat suara yang diterima pemilih di Taipei yang dianggap rusak. Bawaslu tidak menemukan kategori surat suara rusak dalam kasus tersebut.
"Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujar Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Puadi menerangkan kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Disamping itu, Puadi meyakini apabila suara suara dianggap rusak dan diganti akan menimbulkan persoalan yang kompleks.
Baca juga: Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi
"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan. KPU menyatakan surat suara yang telah dibuka di Taiwan tersebut dinyatakan rusak karena tidak sesuai jadwal pengiriman yang sudah diberikan KPU.
Baca juga:Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi
"Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023. (Z-3)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 7.197 surat suara yang rusak dan lebih pada Pilkada 2024
Surat suara yang rusak tersebut terdiri dari 403 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan 820 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes
KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 7.741 surat suara rusak dan sisa untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan ada kelebihan 1.112 lembar, sehingga total surat suara yang diterima yakni 719.950 lembar dengan kondisi yang belum dipisah antara baik dan rusak
Sebanyak 7.148 lembar surat suara rusak dan sisa dihancurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Pemusnahan surat suara rusak ini menjadi bagian dari tahapan pemilu, yang harus dilakukan KPU.
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved