Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Banyumas Musnahkan 7.741 Surat Suara Rusak dan Sisa

Lilik Darmawan
26/11/2024 15:46
KPU Banyumas Musnahkan 7.741 Surat Suara Rusak dan Sisa
Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak.(Dok. Antara)

KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 7.741 surat suara rusak dan sisa untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

Proses pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU, Jl. Sultan Agung Karangklesem, Purwokerto Selatan, pada Senin (26/11) pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri perwakilan dari Polresta Banyumas, Bawaslu Banyumas, Satpol PP, Bakesbangpol, dan Kejaksaan.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai.

“Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 7.194 untuk Pilbup dan 547 untuk Pilgub. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, yaitu H-1 sebelum pemungutan suara,” jelas Rofingatun.

Sebagian besar surat suara yang dimusnahkan mengalami kerusakan, seperti warna yang luntur, bercampur, atau cacat produksi lainnya, sehingga tidak layak digunakan dalam pemungutan suara.

“Banyak surat suara Pilgub yang rusak, seperti warna yang luntur atau tercampur, misalnya ada noda kuning di kertas. Surat suara seperti itu tidak bisa digunakan. Sebagian lagi adalah sisa logistik, sehingga totalnya mencapai lebih dari 7.000 lembar,” tambahnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya