Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 2.820 lembar surat suara rusak dengan cara dibakar sehingga dokumen-dokumen itu tidak digunakan pada pencoblosan dan pelaksanaan pemilu di kotanya berjalan transparan.
Ketua KPU Cirebon Mardeko pada Rabu (14/2) mengatakan, ribuan surat suara rusak dan sisa itu ditemukan setelah proses penyortiran serta pelipatan dirampungkan. Artinya setiap lembar kertas tersebut telah diperiksa secara cermat.
Apabila dirinci, kata dia, surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari kertas suara untuk presiden dan wakil presiden 879 lembar, DPR 1.218 lembar, DPD 52 lembar, DPRD Provinsi 241 lembar, dan DPRD kabupaten/kota 430 lembar.
Baca juga : 9.030 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Klaten
"Sesuai keputusan KPU tentang Tata Kelola Logistik, surat suara rusak dan yang lebih pada H-1 atau sebelum pemungutan suara harus dimusnahkan," katanya seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini dilakukan di gudang logistik KPU Cirebon pada Selasa malam (13/2), yang disaksikan langsung oleh Bawaslu sampai jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.
Setelah pemusnahan ini, Mardeko menjamin bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di Cirebon dapat berlangsung lancar.
Baca juga : Banjir Demak, Petugas TPS Pemilu 2024 Jadi Relawan
Ia pun mendorong masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menyalurkan hak suara. "Mari kita menjaga kondusivitas dan proses-proses pemilu berjalan aman," ujarnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menuturkan pemusnahan surat suara rusak ini menjadi bagian dari tahapan pemilu, yang harus dilakukan KPU.
Ia menyebut dari hasil peninjauannya, proses pemusnahan ini sudah dilakukan dengan benar dan dipastikan ribuan surat suara tersebut tidak bisa dipergunakan kembali. "Ini (pemusnahan) jadi sebuah pertanggungjawaban dan transparansi yang dilakukan KPU dan disaksikan langsung oleh kami dari unsur forkopimda," tuturnya.
Baca juga : Sri Sultan HB X Nyoblos di TPS 12 Panembahan Dekat Keraton Yogyakarta
Menurut dia, semua tahapan pemilu di Cirebon sejauh ini sudah berjalan secara baik dan tidak ada kendala sedikit pun.
Distribusi logistik, lanjutnya, sudah diterima di seluruh TPS se-Kota Cirebon sehingga tahap pencoblosan bisa dilakukan sesuai jadwal.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Cirebon agar berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan datang ke TPS dan memberikan hak suara. "Mari gunakan hak suara kita, hak konstitusional sebagai warga negara untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat negara ini," ucap dia. (Z-6)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 7.197 surat suara yang rusak dan lebih pada Pilkada 2024
Surat suara yang rusak tersebut terdiri dari 403 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan 820 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes
KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 7.741 surat suara rusak dan sisa untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan ada kelebihan 1.112 lembar, sehingga total surat suara yang diterima yakni 719.950 lembar dengan kondisi yang belum dipisah antara baik dan rusak
Sebanyak 7.148 lembar surat suara rusak dan sisa dihancurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved