Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Awas! Ancaman Pidana Ajak Orang Golput

Meilani Teniwut
26/6/2023 09:40
Awas! Ancaman Pidana Ajak Orang Golput
Ilustrasi - Awas ancaman pidana mengajak teman untuk golput pada Pemilu.(Dok.MI)

GOLONGAN Putih atau golput adalah sebuah istilah politik di Indonesia. Golput merupakan seseorang atau kelompok yang tidak mengambil bagian atau tidak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi.

Istilah golput (golongan putih) sudah lama menghiasi kancah politik-demokrasi di negeri ini. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memposisikan diri sebagai sesuatu yang netral dan tidak partisan.

Percaya atau tidak, kita sebagai generasi bangsa punya andil yang sangat besar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. Namun, memutuskan untuk tidak memberikan hak suaramu pada siapapun justru bisa berpengaruh besar terhadap negara ke depannya.

Baca juga: Inilah 2 Faktor Pemicu Golput

Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU) istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Bisa Memicu Tingginya Angka Golput

Dalam situs resminya,  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut ancaman pidana untuk pengajak Golput sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun, pidana ini tidak bisa dijatuhkan sembarangan.

Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye Golput hanya bisa dipidana jika:

  1. Dilakukan pada saat hari pemungutan suara
  2. Dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya

Aksi ajakan Golput yang memenuhi dua kriteria di atas bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta.

Tapi, selama kampanye Golput tidak dilakukan pada hari pemungutan suara dan tidak melibatkan politik uang, maka pelakunya tidak bisa dipidana dengan UU Pemilu. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya