Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIDAK menggunakan hak suaranya alias golongan putih (Golput) dinilai tidak melulu karena keinginan pribadi. Ada banyak faktor yang dinilai menyebabkan seseorang tidak memilih ketika pemilu.
Berdasarkan hitung cepat LSI dengan 100% sampel, data golput pada Pilpres 2019 mencapai 19,24%. Angka tersebut melawan tren golput yang terus naik sejak pemilihan umum pascareformasi.
Sementara itu, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput , 27,45% pada pilpres 2009, dan 30,42% pada 2014.
Baca juga: Wapres Ingatkan Diaspora Indonesia Tidak Golput, Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
Data golput dalam sigi LSI diperoleh dari 100% dikurangi tingkat partisipasi pemilih atau voters turnout di pilpres berdasarkan hitung cepat, yaitu 80,76%.
Lantas, apa saja faktor penyebab terjadinya golput? berikut penjelasannya.
Baca juga: KPU Dorong Masyarakat tak Golput saat Pemilu 2024
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar yang mengakibatkan pemilih tidak menggukanhak pilihnya dalam pemilu. Ada tiga yang masuk pada kategori ini menurut pemilih yaitu spek administratif, sosialisasi dan politik.
Faktor adminisistratif adalah faktor yang berkaitan dengan aspek adminstrasi yang mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih, tidak mendapatkan kartu pemilihan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). Hal-hal administratif seperti inilah yang membuat pemilih tidak bisa ikut dalam pemilihan.
Faktor politik adalah alasan atau penyebab yang ditimbulkan oleh aspek politik masyarakat tidak mau memilih. Seperti ketidak percaya dengan partai, tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Stigma politik itu kotor, jahat, menghalalkan segala cara dan lain sebagainya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap politik sehingga membuat masyarakat enggan untuk menggunakan hak pilih. Stigma ini terbentuk karena tabiat sebagian politisi yang masuk pada kategori politik instan. Politik dimana baru mendekati masyarakat ketika akan ada agenda politik seperti pemilu. Maka kondisi ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada politisi.
Selain faktor eksternal, ada juga faktor in ternal yang disebabkan oleh individu pemilih yang mengakibatkan mereka tidak menggunakan hak pilih.
Faktor teknis yang penulis maksud adalah adanya kendala yang bersifat teknis yang dialami oleh pemilih sehingga menghalanginya untuk menggunakan hak pilih. Seperti pada saat hari pencoblosan pemilih sedang sakit, pemilih sedang ada kegiatan yang lain serta berbagai hal lainnya yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih. Kondisi itulah yang secara teknis membuat pemilih tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Faktor pekerjaan adalah pekerjaan sehari-hari pemilih. Faktor pekerjaan pemilih ini dalam pemahaman penulis memiliki kontribusi terhadap jumlah orang yang tidak memilih.
Dengan melihat faktor penyebab di atas, harus ada upaya yang maksimal untuk memenimalisir meningkatnya angka masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu. Karena kualitas pemilu secara tidak langsung juga dilihat dari legitimasi pemimpin yang terpilih. Semakin kuat dukungan rakyat semakin kuatlah tingkat kepercayaan rakyat. (Z-10)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Agar para paslon harus mampu beradu gagasan dan diharapkan dapat melepaskan diri dari pengaruh endorsement para elit politik.
PENELITI sekaligus Direktur Lembaga Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Network DJA, Adjie Alfaraby memaparkan data golongan putih (golput) yang mengalami kenaikan pada Pilkada 2024
PEMUNGUTAN suara dalam gelaran Pilkada 2024 telah usai. Hilal pemimpin baru mulai terlihat di sejumlah daerah, baik melalui hitung cepat maupun rekap C1.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan akan mempertimbangkan jeda waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam revisi UU Pemilu
Angka golput dalam Pilkada DKI Jakarta tahun ini mencapai 42%, meningkat dari 30% pada 2017.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkap angka sementara tingkat partisipasi Pilkada 2024, yakni di bawah 70%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved