Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Siapkan Dana Penelitian Sejarah Peristiwa 1965, Mahfud : Untuk Akademik, bukan Kebijakan

Tri Subarkah
23/6/2023 18:31
Pemerintah Siapkan Dana Penelitian Sejarah Peristiwa 1965, Mahfud : Untuk Akademik, bukan Kebijakan
Menkopolhukam Mahfud MD(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah menyediakan dana penelitian untuk penulisan sejarah Peristiwa 1965. Hal itu disampaikan Mahfud dalam menjawab hilangnya rekomendasi pelurusan sejarah yang direkomendasikan tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Menurut Mahfud, dana penelitian sejarah itu disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sejarah tentang Peristiwa 1965 yang ditulis tidak mungkin menjadi satu-satunya kebenaran.

"Jadi kita menyediakan dana untuk siapa yang mau menulis sejarah, silakan, tapi jadi akademik, bukan hasilnya itu lalu jadi dasar kebijakan, tak akan pernah ketemu, sejarah itu akan beda-beda," aku Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6).

Baca juga : Pemerintah Beri Bantuan Prioritas Non-Yudisial bagi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat

Mahfud menyebut, sejarah Peristiwa 1965 sudah banyak ditulis, baik oleh Ben Anderson dan Ruth McVey melalui Cornell Paper, Pusat sejarah ABRI, Kemendikbud, maupun sejarawan Taufik Abdullah setelah reformasi.

Menurut Mahfud, penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial menitiberatkan pada korban, sementara kebenaran sejarah menjadi ranah ilmu pengetahuan.

Baca juga : Kejagung tidak Boleh Tebang Pilih Mengusut Korupsi BTS Kominfo

Sebagai upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku Peristiwa 1965, ia menegaskan telah ada upaya melalui pembentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun, Undang-Undang Nomor 27/2004 yang menjadi dasar pembentukan KKR telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

"Sesudah dibatalkan MK kita juga buat lagi, ditolak terus. Daripada ditolak, lalu pengadilannya nggak jalan, KKR-nya nggak jalan, kita buat ini (mekanisme non-yudisial) dulu lah. Kasihan nanti lama -ama korbannya habis," pungkas Mahfud. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya