Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta penyelenggara pemilu harus mengedepankan dan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Menurutnya, jika penyelenggara pemilu tidak memiliki hal-hal tersebut, maka pemilu tidak bisa berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan masyarakat Indonesia.
"Dalam setiap rapat dengar pendapat dengan KPU RI dan Bawaslu RI, saya selalu menekankan perlunya transparansi, akuntabel, dan objektif. Dengan pendekatan ini tentu bisa menghasilkan sumber daya manusia penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni," ungkap Aminurokhman dalam keterangan resmi, Rabu, (21/6).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan, penyelenggara pemilu melibatkan banyak orang, bila ada hal-hal yang diduga tidak fair, ada kecurangan, tidak transparan maka akan muncul gejolak dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca juga: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Status Honorer Penyelenggara Pemilu
"Termasuk dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan objektivitas agar tidak menimbulkan kekisruhan," jelas Amin.
Pernyataan Amin tersebut menanggapi adanya aduan kepada dirinya terkait dugaan proses Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023-2028 yang tidak transparan, akuntabel, dan objektif.
Baca juga: DPR Peringati KPU dan Bawaslu Soal Proses Rekrutimen Anggota
Hal ini dapat dilihat dari dua Pengumuman Hasil Tim Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang berbeda. Satu hasil tes tertanggal 14 Juni 2023 dan satu lagi tertanggal 15 Juni 2023. Meski ditulis dengan nomor surat yang sama, kedua hasil tim seleksi tersebut berisi empat nama yang berbeda.
"Ini tentu harus dilakukan klarifikasi dan investigasi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di daerah yang menggelar seleksi dan proses seleksi itu sendiri," ungkapnya.
Amin juga mengingatkan Papua Barat Daya (PBD) adalah provinsi yang baru dimekarkan, sehingga penyelenggara pemerintahan butuh kepercayaan dari masyarakat.
"Dalam memasuki tahun politik ini, diharapkan penyelenggara pemerintahan, penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu, harus bisa memberikan bukti kepada masyarakat bahwa mereka bisa dipercaya. Bila di awal pemerintahan Papua Barat Daya ini masyarakat sudah tidak lagi percaya, maka provinsi tersebut akan mengalami kendala dalam pelaksanaan pemerintahan," pungkas Amin. (Rif/Z-7)
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved