Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Perlu Pertimbangkan Status Honorer Penyelenggara Pemilu

Tri Subarkah
21/6/2023 14:05
Pemerintah Perlu Pertimbangkan Status Honorer Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi(MI)

PEMERINTAH didorong membuat kebijakan khusus untuk mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer  penyelenggara pemilihan umum atau pemilu. Sebab, dukungan sumber daya manusia (SDM) tersebut bakal menentukan sukses tidaknya perhelatan Pemilu 2024.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan tenaga honorer saat ini yang bekerja pada penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan, mengingat pengalaman mereka bekerja pada pemilu sebelumnya. Mereka juga dinilai telah memahami dinamika dan tantangan untuk tetap menjaga agar pemilu berjalan secara demokratis.

"Setidaknya pemerintah dapat membuat suatu kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu setidaknya selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," kata Mita melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).

Baca juga : Junimart Buka Ruang Pengaduan Daring untuk Tenaga Honorer

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya berpotensi kekurangan 7 ribu tenaga honorer untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye. Itu disebabkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diteken pada 28 November 2018.

Anggota KPU Parsadaan Harahap juga mengungkap pihaknya kehilangan 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer dengan adanya PP tersebut. Ia mengatakan KPU terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan untuk memenuhi kebutuhan SDM di KPU melalui jalur pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru

Salah satu isi PP itu menyebut pegawai non-PNS yang bertugas sebelum diundangkannya PP tersebut masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Mita sangsi jika tenaga ASN dari kementerian lain dipinjam untuk menggantikan kerja tenaga honorer penyelenggara pemilu. Pasalnya, ASN tersebut belum tentu dapat cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung. Apalagi, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, bertepatan dengan berlakunya penghapusan tenaga honorer dalam PP Nomor 49/2018.

"Seharusnya persiapan penerapan kebijakan menghapus tenaga honorer lebih tepat dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai agar penyelenggara mampu mempersiapkan diri secara kelembagaan dengan membina tenaga baru dalam menghadapi tahapan pemilu," tandas Mita.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro Azwar Anas mengatakan pihaknya sedang menggodok jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Saat ini, ada 2,4 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.

"Nanti akan ada kebijakan, termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal, tapi tidak ada pembengkakan anggaran. Kita mencarikan solusi jalan tengah," tandasnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya