Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri hingga tuntas semua aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Seluruh uang haram baik yang dalam bentuk tunai maupun sudah berubah bentuk dipastikan akan diambil.
"KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).
Ali mengatakan pihaknya sudah menyita banyak aset Andhi yang diyakini berkaitan dengan kasusnya. Teranyar, mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 dibawa penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: KPK Bingung Ada Pungli di Rumah Tahanan
Ia pun berharap masyarakat bisa membantu jika mengetahui hal-hal yang terkait dengan kasus tersebut.
"KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya," ucap Ali.
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Luar yang Terlibat Pungli di Rutan KPK
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencekal Andhi ke luar negeri selama enam bulan. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah
KPK berencana menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
KPK telah menyita dua rumah milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Cibubur dan Jakarta.
KPK menegaskan terus mencari bukti dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan untuknya pun tinggal menunggu waktu.
KPK tengah menggeledah rumah mewah milik mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved