Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tak Mau Terburu-buru Menahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Candra Yuri Nuralam
20/6/2023 08:10
KPK Tak Mau Terburu-buru Menahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Pemanggilan tersangka, kata KPK tidak selalu berujung penahanan.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Senin (19/6). Namun, dia tidak ditahan usai diperiksa penyidik, padahal sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pemanggilan tersangka tidak melulu dilanjutkan dengan penahanan. Penyidik berhak mendalami temuan dengan memeriksa pihak berperkara tanpa harus melakukan upaya paksa lanjutan.

"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu," kata Asep di Jakarta, Selasa (20/6).

Baca juga: Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Hasil Gratifikasi

Asep menjelaskan pendalaman kasus melalui keterangan saksi membutuhkan waktu yang panjang. Karenanya, penahanan tidak bisa dilakukan buru-buru.

KPK bakal berpacu dengan waktu jika tersangka ditahan padahal bukti kasusnya masih sedikit. Strategi yang matang dibutuhkan untuk memastikan pembuktian perkara bisa dilakukan pada persidangan.

Baca juga: Nilai Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Masih Dihitung

"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari, kemudian, seperti itu ya," ucap Asep.

Selain itu, Andhi juga terjerat dengan dugaan pencucian uang. Sehingga, pencarian informasi perlu dilakukan mendalam sebelum penahanan dilakukan.

"Diperlukan waktu yang cukup untuk men-trace follow the money (mengikuti aliran dana) untuk men-trace (melacak) uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," ujar Asep.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya