Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Senin (19/6). Namun, dia tidak ditahan usai diperiksa penyidik, padahal sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pemanggilan tersangka tidak melulu dilanjutkan dengan penahanan. Penyidik berhak mendalami temuan dengan memeriksa pihak berperkara tanpa harus melakukan upaya paksa lanjutan.
"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu," kata Asep di Jakarta, Selasa (20/6).
Baca juga: Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Hasil Gratifikasi
Asep menjelaskan pendalaman kasus melalui keterangan saksi membutuhkan waktu yang panjang. Karenanya, penahanan tidak bisa dilakukan buru-buru.
KPK bakal berpacu dengan waktu jika tersangka ditahan padahal bukti kasusnya masih sedikit. Strategi yang matang dibutuhkan untuk memastikan pembuktian perkara bisa dilakukan pada persidangan.
Baca juga: Nilai Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Masih Dihitung
"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari, kemudian, seperti itu ya," ucap Asep.
Selain itu, Andhi juga terjerat dengan dugaan pencucian uang. Sehingga, pencarian informasi perlu dilakukan mendalam sebelum penahanan dilakukan.
"Diperlukan waktu yang cukup untuk men-trace follow the money (mengikuti aliran dana) untuk men-trace (melacak) uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," ujar Asep.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Z-3)
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah
KPK berencana menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
KPK telah menyita dua rumah milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Cibubur dan Jakarta.
KPK menegaskan terus mencari bukti dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan untuknya pun tinggal menunggu waktu.
KPK tengah menggeledah rumah mewah milik mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved