Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Senin (19/6). Namun, dia tidak ditahan usai diperiksa penyidik, padahal sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pemanggilan tersangka tidak melulu dilanjutkan dengan penahanan. Penyidik berhak mendalami temuan dengan memeriksa pihak berperkara tanpa harus melakukan upaya paksa lanjutan.
"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu," kata Asep di Jakarta, Selasa (20/6).
Baca juga: Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Hasil Gratifikasi
Asep menjelaskan pendalaman kasus melalui keterangan saksi membutuhkan waktu yang panjang. Karenanya, penahanan tidak bisa dilakukan buru-buru.
KPK bakal berpacu dengan waktu jika tersangka ditahan padahal bukti kasusnya masih sedikit. Strategi yang matang dibutuhkan untuk memastikan pembuktian perkara bisa dilakukan pada persidangan.
Baca juga: Nilai Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Masih Dihitung
"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari, kemudian, seperti itu ya," ucap Asep.
Selain itu, Andhi juga terjerat dengan dugaan pencucian uang. Sehingga, pencarian informasi perlu dilakukan mendalam sebelum penahanan dilakukan.
"Diperlukan waktu yang cukup untuk men-trace follow the money (mengikuti aliran dana) untuk men-trace (melacak) uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," ujar Asep.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Z-3)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
Pengisian LHKPN merupakan hal yang tidak bisa disepelekan, seperti yang dialami oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kini terjerat dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp76 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan TPPU.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi Pramono.
KPK telah menyita tiga lahan yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga bengkel mobil antik miliki Andhi Pramono merupakan hasil gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved