Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Minta Kubu Lukas Enembe Manfaatkan Persidangan untuk Pembuktian Terbalik

Candra Yuri Nuralam
13/6/2023 07:45
KPK Minta Kubu Lukas Enembe Manfaatkan Persidangan untuk Pembuktian Terbalik
kubu Lukas Enembe disarankan memanfaatkan pengadilan Tipikor untuk melakukan pembuktian terbalik kasus dugaan suap dan gratifikasi.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memanfaatkan persidangan untuk melakukan pembuktian terbalik dalam dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Klaim tidak bersalah bisa didebatkan di depan meja hijau.

"Sekali lagi ini (pengadilan) tempat yang tepat untuk menguji apakah hasil penyidikan yang dilakukan KPK tepat secara materi, substansi sehingga terdakwa melalui PH-nya bisa membuktikan sebaliknya apa yang ditersangkakan oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/6).

Ali menyebut pengadilan bisa dimanfaatkan kubu Lukas untuk memperlihatkan bukti klaim tidak terlibat dalam kasus itu. Namun, KPK juga berhak membeberkan keterlibatannya di depan hakim.

Baca juga: Keluarga Harap Lukas Enembe Dihadirkan secara Fisik di Persidangan

"Jika bersalah ya dihukum, begitu juga sebaliknya," ucap Ali.

Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe tidak Mau Keluar Rutan untuk Sidang Perdana

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya