Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENGHAPUSAN laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat digantikan dengan kebijakan lainnya, misalnya Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, nantinya, akan ada petunjuk teknis bagi peserta pemilu mengenai daily update atau melakukan pembaharuan informasi sumbangan dana kampanye yang diterima ke Sidakam.
Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala, mengatakan kebijakan daily update itu memiliki dasar hukum yang lemah karena hanya diatur melalui petunjuk teknis, bukan peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024
"Tentu dia (daily update) tidak mengikat dan tentu materi muatan tersebut seharusnya ada dalam pengaturan yang sifatnya regeling. Kalau dia regeling, maka seharusnya dia ada di peraturan KPU," terang Valentina di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Dalam rancangan PKPU mengenai dana kampanye yang telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPU menghapus kebijakan LPSDK untuk Pemilu 2024. Padahal, praktik tersebut telah dijalankan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, serta Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye
Oleh karena itu, lanjut Valentina, kewajiban pelaporan LPSDK secara tradisi hukum seharusnya diatur dalam PKPU, bukan keputusan KPU.
Dengan demikian, meski tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pengaturan LPSDK menjadi terobosan hukum yang progresif guna memantau sumbangan dana kampanye peserta pemilu saat kampanye sedang berjalan.
Idham sendiri menjelaskan penghapusan LPSDK akan diakomodir dengan hadirnya Sidakam. Nantinya, informasi yang termaktub dalam Sidakam akan terintegrasi dengan laman infopemilu.kpu.go.id yang dapat dipantau oleh masyarakat.
"KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Idham. (Tri/Z-7)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved