Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022. Perkara tersebut sejatinya ikut menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka yang ditahan itu meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6) malam.
Baca juga: Bupati Nonaktif Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar
Ketiganya masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara itu, empat orang lain yang juga belum lama ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Yakni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Raharjo (RH); dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI).
Baca juga: Plh Bupati Pemalang Tidak Tahu Hasil Penggeledahan KPK
Ketujuh tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketujuh tersangka tersebut diduga menyetor uang bervariasi untuk mendapat posisi jabatan. Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono diduga memberikan Rp100 juta. Sementara, Raharjo diduga memberikan Rp50 juta.
Uang itu diserahkan kepada kepada Adi Jumal Widodo selaku komisaris PD Aneka Usaha (AU) dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II agar dapat dinyatakan lulus. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersamaan dengan Mukti Agung.
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," ucap Asep.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan uang syukuran. Kemudian digunakan Adi membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar 2022. (Z-3)
ANGIN puting beliung menerjang wilayah Comal Baru, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/2/2026) sore, menyebabkan kerusakan pada sejumlah lapak kios dan rumah warga.
bencana tanah longsor di Watukumpul, Kabupaten Pemalang menimpa rumah warga, menutup ruas jalan dan mengakibatkan satu orang tewas
GERAKAN Pemuda Ansor (GP Ansor) menyalurkan sejumlah paket bantuan seperti selimut, sandal jepit, kebutuhan alat mandi hingga obat-obatan pada korban bencana longsor di Pemalang.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB berada di pusat ekonomi Pemalang ini juga membuat lalu lintas padat dan kemacetan di ruas jalan utama,
DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebut bus yang mengalami kecelakaan dan menelan korban jiwa di Tol Exit Pemalang, Sabtu (25/10), tidak laik admistrasi.
Hujan tangis menyambut kedatangan sejumlah korban kecelakaan bus wisata terguling di exit tol Gandulan, Kabupaten Pemalang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved