Selasa 06 Juni 2023, 06:07 WIB

3 Kadis Terkait Kasus Bupati Nonaktif Pemalang Ditahan

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
3 Kadis Terkait Kasus Bupati Nonaktif Pemalang Ditahan

Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez 
KPK menahan tiga kadis terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemalang.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022. Perkara tersebut sejatinya ikut menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketiga tersangka yang ditahan itu meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6) malam.

Baca juga: Bupati Nonaktif Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar

Ketiganya masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara itu, empat orang lain yang juga belum lama ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Yakni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Raharjo (RH); dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI).

Baca juga: Plh Bupati Pemalang Tidak Tahu Hasil Penggeledahan KPK

Ketujuh tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketujuh tersangka tersebut diduga menyetor uang bervariasi untuk mendapat posisi jabatan. Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono diduga memberikan Rp100 juta. Sementara, Raharjo diduga memberikan Rp50 juta.

Uang itu diserahkan kepada kepada Adi Jumal Widodo selaku komisaris PD Aneka Usaha (AU) dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II agar dapat dinyatakan lulus. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersamaan dengan Mukti Agung.

"Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," ucap Asep.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan uang syukuran. Kemudian digunakan Adi membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar 2022. (Z-3)

Baca Juga

MI / Susanto

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:22 WIB
KPU mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung...
MI / Pius Erlangga

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

👤 Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:03 WIB
KPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU...
MI / M Irfan

MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional

👤Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:54 WIB
UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya