Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Iip Miftahul Choiri mendorong KPU Pandeglang dan jajarannya responsif terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan saat pemilu diselenggarakan.
Hal tersebut diungkapkan Iip saat mengikuti pertemuan dengan Bupati Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Perwakilan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Bupati Pandeglang, Rabu (24/5).
"DP4 ini menjadi informasi penting adanya potensi penambahan pemilih baru yang memenuhi persyaratan karena usianya sudah menginjak usia 17 tahun saat Pemilu diselenggarakan," jelas Iip.
Baca juga: Komisi II DPR Nilai Kota Bandung Siap Hadapi Pemilu Serentak 2024
"Hal ini membutuhkan kesigapan pihak terkait untuk memfasilitasi ketersediaan blanko seperti saat mereka akan membuat e-KTP," tukas Iip Miftahul Choiri yang berasal dari Dapil Banten I meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Politikus Fraksi PPP ini menilai pentingnya potensi para pemilih milenial (muda) ini dengan difasilitasi ketersediaan blanko e-KTP serta sosialisasi kesadaran untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Bagaimana koordinasi dan sinergi yang dilakukan KPU dan Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, misalnya dalam melakukan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) untuk mendapatkan data pemilih komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024," tandas Iip.
Baca juga: KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK
Iip menambahkan bahwa data kependudukan itu menjadi bahan dalam penyusunan daftar pemilih sehingga ketidakakuratan pada data kependudukan tentu saja bakal berdampak ke data pemilih sekalipun KPU sudah melakukan pencocokan dan penelitian atas daftar pemilih sebelum ditetapkan.
DPR Minta Jangan Ada Data Pemilih Tidak Akurat
"Dengan kondisi demikian, maka Komisi II DPR RI menginginkan agar data pemilih yang tidak akurat itu tidak terulang lagi pada pemilu dan pilkada serentak pada 2024 mendatang," pungkasnya.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Makassar Temukan 23 Caleg Ganda dari Sejumlah Parpol
Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang telah menggelar pelaksanaan Coklit di seluruh wilayah kabupaten pandeglang mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
"Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) mendatangi masing-masing rumah tempat tinggal pemilih, untuk memastikan calon pemilih yang sudah atau belum masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan pemerintah memenuhi syarat untuk memilih," jelasnya. (RO/S-4)
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada secara serentak pada 2024.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, mengakui perhelatan Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu yang paling brutal dan transaksional.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
DPR mencermati faktor rentang waktu penyelenggaraan pilkada dengan pilpres dan pileg yang dilaksanakan dalam kurun waktu berdekatan di tahun 2024 dengan tingkat partisipasi pemilih.
Salah urus sumber daya alam oleh kepala daerah dapat memicu bencana ekologis, sosial, dan ekonomi.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved