Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kejagung: Adik Johnny Plate Masih Berstatus Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/5/2023 17:00
Kejagung: Adik Johnny Plate Masih Berstatus Saksi
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS pada 17 Mei 2023.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih belum menentukan status adik dari Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Pasalnya, penyidik Kejagung hingga saat ini masih mendalami peran dari adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hingga saat ini, status Gregorius masih dalam status hukum sebagai saksi dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

“Kita lihat perkembangan penyidikan, tentu teman-teman penyidik sudah semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana penyidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5).

Baca juga : Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Kliennya Terima Rp500 Juta Per Bulan

Ketut mengemukakan tak bisa memprediksi lebih lanjut lantaran semua kewenangan dan bukti ada pada penyidik. Terkait penelusuran dugaan adanya aliran dana korupsi BTS ke parpol, Ketut menyebut semua masih dalam proses penyidikan.

“Kita masih dalam proses penyidikan. Apapun bisa dilakukan oleh penyidik karena perkaranya menyangkut kerugian negara yang begitu besar. Tentunya itu juga akan dilakukan pendalaman-pendalaman,” tegasnya.

Baca juga : Mahfud MD: Kasus Johnny G Plate Tidak terkait Pilihan Politik

Kekinian, Ketut menyebut pihaknya telah menyita satu mobil milik tersangka Johnny G Plate. Namun, dirinya belum bisa membeberkan lebih detil soal apa saja yang disita dari pemeriksaan terhadap Johnny.

“Kita fokus untuk menyelesaikan perkara yang sudah kita tangani,” tandas Ketut.

Susun tim pembela

Terpisah, Kuasa Hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin, membantah kliennya menerima setoran Rp500 juta per bulan dari proyek BTS tersebut yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

“Tidak benar sama sekali. Termasuk Rp70 juta atau 5 ribu dollar yang katanya diterima (Plate) itu tidak benar,” tegas Ali kepada Media Indonesia, Selasa (23/5/2023).

Ali mengemukakan saat ini dirinya sedang menyusun tim kuasa hukum tambahan untuk kebutuhan proses hukum Johnny G Plate ke depan. “Kita masih susun tim sejauh ini,” paparnya.

Ali memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di Kejagung.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

“Tetap kooperatif mengikuti proses hukum ke depan,” terang Ali.

Adapun Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, pada Rabu (17/5).

Dari pantauan Media Indonesia, Plate keluar dari gedung Bundar Kejagung diamankan oleh penyidik Kejagung langsung memasuki mobil tahanan Kejagung pada pukul 12. 09 WIB.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menuturkan Johnny akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya