Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemilu 2024 Mencoblos Siapa Saja? Ini yang Dipilih

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
23/5/2023 07:15
Pemilu 2024 Mencoblos Siapa Saja? Ini yang Dipilih
Masih belum tahu siapa yang harus dipilih pada pemilu 2024? Ini daftar partai yang bisa dipilih.(MI/Usman Iskandar)

TAHUN 2024, akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebuah proses demokrasi yang bertujuan memilih pemimpin rakyat. Pemilu ini akan dilakukan secara serentak di berbagai tingkat, termasuk kabupaten atau kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rincian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Baca jugaCara Menangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Rincian tersebut sudah tertulis di Undang-Undang (UU) , yakni pada Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017, "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Siap Ikut Pemilu 2024? Ini Cara Mencoblos yang Benar Agar Suara Anda Sah

Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Di antara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.

Berikut ini daftar lengkap 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Selamat memilih. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya