Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TAHUN 2024, akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebuah proses demokrasi yang bertujuan memilih pemimpin rakyat. Pemilu ini akan dilakukan secara serentak di berbagai tingkat, termasuk kabupaten atau kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rincian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.
Dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cara Menangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024
Rincian tersebut sudah tertulis di Undang-Undang (UU) , yakni pada Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017, "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Siap Ikut Pemilu 2024? Ini Cara Mencoblos yang Benar Agar Suara Anda Sah
Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Di antara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.
Berikut ini daftar lengkap 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
Selamat memilih. (Z-3)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved