Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Siap Ikut Pemilu 2024? Ini Cara Mencoblos yang Benar Agar Suara Anda Sah

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
23/5/2023 04:47
Siap Ikut Pemilu 2024? Ini Cara Mencoblos yang Benar Agar Suara Anda Sah
Siswa mengikuti kegiatan pencoblosan surat suara saat mengikuti simulasi Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023).(MI/Usman Iskandar)

TANGGAL 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Indonesia, yang merupakan perayaan demokrasi.

Proses pemungutan suara dalam Pemilu akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aturan pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan teknis pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2024 terdiri dari beberapa langkah pelaksanaan.

Baca juga: Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW: KPU Berpihak Pada Koruptor

Menurut situs resmi KPU, berikut adalah langkah-langkah teknis pemungutan suara di TPS saat Pemilu 2024:

  1. Pemilih yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai Pemilih Pemilu 2024 dapat datang ke TPS sesuai dengan nama yang terdaftar.
  2. Pemilih perlu menunjukkan Formulir Model C6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Panitia KPPS akan memeriksa dan membandingkannya dengan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
  3. Pemilih kemudian akan menuliskan namanya di daftar hadir, yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
  4. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
  5. Petugas KPPS akan menerima Formulir Model C6 secara berkala dari Ketua KPPS. Selanjutnya, Pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  6. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
  7. Di dalam bilik suara, pemilih dapat melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon. Penting untuk memastikan pencoblosan surat suara dilakukan dengan benar sesuai ketentuan agar suara dianggap sah.
  8. Setelah memberikan suara di bilik suara, pemilih melipat kembali surat suara. Kemudian, Pemilih akan keluar dari bilik suara dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  9. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari. Setelah itu, proses teknis pemungutan suara dianggap selesai.

Pemilihan Umum Serentak 2024 adalah pemilihan umum ke-11 setelah Indonesia merdeka. Seiring dengan pergantian rezim, terjadi perubahan-perubahan, kecuali pada pemilihan umum yang terjadi pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Baca juga: Publik Ragukan Kemandirian KPU 

Pemilihan umum pertama dilakukan pada 1955 dengan partisipasi 39 partai politik. Dari pemilu itu muncul empat partai politik besar dengan suara terbanyak, yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI. 

Pada saat itu, pemilihan umum dilakukan dua tahap, pertama untuk memilih DPR RI dan tahap kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Prosedur pemilihan dilakukan dengan mencoblos gambar atau logo partai politik yang ada.

Setelah peristiwa berdarah 1965, yang mengakibatkan PKI menjadi organisasi terlarang, Indonesia memasuki era kepemimpinan baru yang dikenal sebagai Orde Baru untuk membedakannya dari kepemimpinan sebelumnya, yaitu Orde Lama.

Orde Baru secara resmi berkuasa setelah pemilihan umum yang diadakan pada 1971. Pada saat itu, jumlah kontestan pemilihan umum berkurang menjadi 9 partai ditambah dengan Golongan Karya (Golkar), yang tidak mengaku sebagai partai politik, meskipun berkegiatan politik.

Soeharto resmi menjadi presiden, dan dengan Golkar sebagai kendaraan politiknya, Soeharto benar-benar menguasai pemerintahan di Indonesia.

Jika pada pemilihan umum 1971 masih diikuti oleh 10 partai politik (termasuk Golkar), maka pemilihan umum selanjutnya pada era Orde Baru, yaitu pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti 3 partai politik. Sekali lagi, Golkar tidak mau disebut sebagai partai politik.

Dengan demikian, partai-partai tersebut berfusi menjadi 2 partai politik dan 1 golongan, di mana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selalu ditempatkan pada nomor urut 1, diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) nomor 2, dan Golkar dengan nomor urut 3.

Lembaga penyelenggara pemilihan umum pada era Orde Baru dikenal sebagai Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Pada pemilihan umum saat itu, hanya dilakukan untuk memilih partai politik. Penempatan anggota legislatif menjadi urusan internal partai politik, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, hingga DPR RI.

Pemilihan umum 1997 menjadi akhir kejayaan rezim Orde Baru dan Presiden Soeharto. Gerakan reformasi yang dipimpin mahasiswa berhasil memaksa Presiden Soeharto untuk mundur pada 21 Mei 1998. BJ Habibie, yang menjabat sebagai Wakil Presiden saat itu, diberikan mandat untuk menjadi Presiden RI hingga pemilihan umum tahun 1999.

Pemilihan Umum 1999 adalah Pemilihan Umum pertama setelah era reformasi dimulai. Pada awalnya, hanya ada sejumlah partai politik, namun pada Pemilu tahun 1999 jumlahnya meningkat menjadi 48 partai politik yang secara resmi diakui dan ikut serta dalam Pemilihan Umum tersebut. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya