Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal bekerja profesional dalam menangani kasus hukum yang menjerat Johnny G Plate. Hal ini dikatakan Jokowi terkait adanya isu intervensi politik dalam kasus tersebut.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5).
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Ia menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Presiden Jokowi Hormati Proses Hukum Johnny G Plate
"Kita menghormati. Kita harus menghormati proses hukum yang ada," tuturnya.
Saat ini, Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menkominfo. Namun, ia enggan membeberkan kemungkinan melakukan reshuffle.
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi oleh Kejagung. Surya berupaya tetap berpikir positif terkait kasus ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Tepis Jadikan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibyo Sebagai Menkominfo
"Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan pada saya kalau ini tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan tidak benar," ucap Surya Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5).
Surya menegaskan NasDem tetap berkomitmen berada di garda terdepan untuk menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan. Surya mengajak semua unsur NasDem untuk menegakkan proses hukum. (Z-1)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved