Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Usut Pemberian McLaren sampai Ferrari di Kasus Suap MA

Candra Yuri Nuralam
16/5/2023 20:18
KPK Usut Pemberian McLaren sampai Ferrari di Kasus Suap MA
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA(Ist)

MOBIL super McLaren dan Ferrari California menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mobil mewah itu dibeli untuk diberikan ke pihak terkait perkara ini.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kendaraan super itu kini sudah disita. Dia mengatakan pihaknya tengah mendalami alur pemberian mobil itu.

"Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa di mana," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Baca juga: Diduga Korupsi Mantan Bupati Bombana Dilaporkan ke KPK

Asep juga mengatakan sebagian mobil mewah yang disita dalam kasus ini menggunakan nama pihak lain. Sehingga, KPK butuh bukti kuat agar tidak salah langkah dalam melakukan tindakan.

"Itu yang sedang kita dalami (kepemilikan kendaraan), bagaimana keterkaitan dengan kendaraan tersebut kepada para pihak dalam hal ini pemberi dan penerima," ucap Asep.

Baca juga: Kasus OTT di Bandung, DPR: Korupsi Masih Tinggi, Investasi Sulit Tumbuh

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya